Penyelundupan Mutiara Senilai Rp45 Miliar Berhasil Digagalkan

Selasa, 12 Januari 2016 | 12:27 WIB
Penyelundupan Mutiara Senilai Rp45 Miliar Berhasil Digagalkan
Ilustrasi mutiara [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan mutiara dengan berat 114 kilogram atau senilai dengan Rp45 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencananya mutiara-mutiara tersebut akan diselundupkan ke Hong Kong. Pencegahan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Atas upaya tersebut, Pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara karena ekspor ilegal tersebut sebesar Rp45 miliar.

“Itu, mutiara yang mau diselundupkan asanya dari Maluku dan Nusa Tenggara yang di dunia sudah dikenal sebagai daerah penghasil mutiara yang besar dan sudah diakui dunia. Ini sebenarnya bisa menjadi sumber devisa yang baik, tapi kita belum bisa merasakannya karena menjualnya bukan di Indonesia,” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

Bambang menjelaskan, awalnya pada 2 Desember 2015 sebuah perusahaan yakni CV. SPB mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Barang tersebut diajukan sebagai manik-manik (beads) yang dikemas dalam lima boks kayu dengan berat bruto sebesar 116,5 kg dalam satu kontainer yang digabung dengan beberapa penerima barang luar negeri. Pengiriman tersebut, lanjut Bambang menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri.

"Awalnya seolah enggak mencurigakan karena ekspor biasa. Tapi DJBC menemukan keanehan karena ekspor manik-manik bukan hal yang biasa. Berdasarkan info dari KKP diduga ada pemalsuan dokumen," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan kalau kegiatan ilegal dibiarkan, Indonesia hanya akan menjadi tempat transit saja. Tak hanya itu, kegiatan ilegal ini merugikan pebisnis resmi. Pasalnya orang yang bisnis secara resmi akan kalah bersaing dengan kegiatan underground atau tak resmi ini karena mereka tidak ada beban membayar kewajiban pada negara.

"Kita tidak bisa menggerakkan industri kita kalau kegiatan ilegal dibiarkan, kerena semua orang menghindar dan tidak mau terang-terangan. Kita juga tidak bisa ambil alih, kita hanya jadi tempat saja," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI