Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertekad menyelidiki kaburnya sebanyak sembilan kapal perikanan eks-asing yang dibawa anak buah kapal (ABK) asal Republik Rakyat Tiongkok dari Pelabuhan Pomako, Timika, Papua, Rabu (30/12/2015).
"Pada tahun baru ini ada berita yang tidak menyenangkan yaitu larinya sembilan kapal eks-China (Tiongkok)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, kapal eks-asing yang tercatat milik perusahaan Grup Minatama asal Indonesia itu dinyatakan telah dilarikan pada 30 Desember 2015 oleh para ABK yang langsung datang dari Tiongkok.
Menteri Susi juga mengungkapkan, pertama kali diketahui kesembilan kapal tersebut dilarikan adalah berdasarkan laporan dari pegawai perusahaan yang sehari-harinya memeriksa kondisi kapal di Pelabuhan Pomako.
Pegawai itu melaporkan kepada pihak manajer operasi Grup Minatama yang kemudian melaporkannya secara tertulis pada 4 Januari 2016, termasuk kepada kepolisian, satuan kerja KKP, dan Lanal TNI AL Timika.
Sembilan kapal eks-asing yang dilarikan tersebut adalah KM Kofiau 19, KM Kofiau 15, KM Kofiau 16, KM Kofiau 17, KM Kofiau 18, KM Kofiau 49, KM Ombre 50, KM Ombre 51, dan KM Ombre 52.
Berdasarkan keterangan grup Minatama, sembilan kapal tersebut membawa 39 ABK Tiongkok, di mana 8 orang sebelumnya telah ditugaskan untuk menjaga kapal, sedangkan 31 orang lainnya baru didatangkan ke Timika pada 22 dan 24 Desember 2015.
"Luar biasa pelecehan dan tidak menghargai kedaulatan Indonesia," tandas Susi.
Coba bayangkan ABK Tiongkok masuk dan mengoperasikan kapal seperti di negara sendiri. Ini pukulan yang luar biasa bagi Satgas 115 (Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal)," kata Susi.
Menteri Susi mengemukakan pihaknya bakal memanggil pihak kedutaan besar Republik Rakyat Tiongkok untuk menyatakan ketidaksenangannya atas kejadian pelanggaran kedaulatan teritorial Indonesia.
KKP juga sebelumnya menyatakan kesembilan kapal eks-asing tersebut telah dinyatakan melanggar hukum antara lain yaitu mempekerjakan ABK asing, "double flagging" (bendera ganda), menangkap ikan di luar wilayah yang ditetapkan dalam izin, melakukan tindak pidana ketenagakerjaan dan imigrasi, melakukan "transhipment" (alih muatan di tengah laut) di perbatasan Laut Arafura RI-Papua Nugini.
Menteri Susi menyatakan, hasil pantauan "Automatic Identification System" (AIS) terakhir dari Penjaga Perbatasan Australia, posisi kapal yang kabur itu sedang menuju Tiongkok melalui jalur Laut Tiongkok Selatan (bagian Filipina) dan akan melewati perairan internasional di atas Pulau Biak dan Maluku Utara.
"Sekarang (kapal-kapal tersebut) masih ada di sekitar Pasifik. Mudah-mudahan kami bisa konsolidasi untuk menangkapnya," kata Susi dan menyatakan pihaknya mengharapkan bantuan dari sejumlah negara dan dunia internasional.
Pemerintah melalui Satgas 115, ujar dia, akan mengusut tuntas kasus larinya kesembilan kapal tersebut.
Ketika ditanyakan wartawan mengapa kesembilan kapal itu dapat kabur, Susi menyatakan bisa saja terjadi kekurangawasan atau keteledoran karena pengawasan terhadap kapal-kapal tersebut juga tidak dilakukan selama 24 jam/hari.
Sejauh ini Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah keras memerangi pencurian ikan. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pemerintah bersama TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian RI telah menenggelamkan 121 kapal pelaku illegal fishing sejak Oktober 2014. Sebanyak 113 kapal di antaranya ditenggelamkan pada 2015. Sebanyak delapan kapal dieksekusi pada Oktober-Desember 2014.
Dari sejumlah kapal yang ditenggelamkan pada 2015, 53 di antaranya ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, serta 9 kapal oleh KKP dan Polri. Kapal yang ditenggelamkan adalah 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, dan 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Cina, dan 10 kapal Indonesia.
(Antara)