Pengamat: Pemerintah Jangan Beri Izin Pengeboran Migas ke Lapindo

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 11 Januari 2016 | 17:51 WIB
Pengamat: Pemerintah Jangan Beri Izin Pengeboran Migas ke Lapindo
Kawasan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur [Suara.com/AdhityaHimawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat energi UGM Fahmy Radhi meminta pemerintah tidak memberikan izin pengeboran eksplorasi minyak dan gas bumi di Sidoarjo, Jatim kepada Lapindo Brantas Inc.

"Pemerintah mesti peka dengan trauma penderitaan warga Sidoarjo atas kejadian luapan lumpur yang terjadi sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Senin (11/1/2016).

Menurut dia, apapun argumentasinya, terlalu berisiko dengan kembali memberikan izin eksplorasi kepada Lapindo, Semburan lumpur panas yang pertama kali muncul pada 29 Mei 2006 dan hingga kini terus aktif, telah menenggelamkan lebih dari 400 hektare lahan yang di atasnya berdiri bangunan rumah, pabrik, sekolah, tempat ibadah, kuburan, dan jalan tol Surabaya-Malang (ruas Porong-Gempol), sehingga menimbulkan kerugian puluhan triliunan rupiah.

 "Mengingat trauma penderitaan rakyat Sidoarjo yang berkepanjangan, dan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah itu, pemerintah seharusnya tidak memberikan izin pengeboran jilid kedua di Sidoarjo kepada Lapindo," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, pemerintah harus mencabut izin Lapindo Brantas mengebor migas di seluruh Indonesia.

Menurut dia, pencabutan izin merupakan hukuman atas kecerobohan Lapindo, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya.

"Adanya hukuman diharapkan dapat mencegah malapetaka serupa tidak terjadi lagi di Tanah Air," kata peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM.

Fahmy menambahkan, perusahaan yang terafiliasi dengan Ketua Umum DPP Golkar Kubu Munas Bali Aburizal Bakrie tersebut memang ikut membiayai relokasi penduduk yang terkena dampak luapan lumpur.

Namun, katanya, pembayaran ganti rugi kepada penduduk itu tersendat-sendat dan masih ada warga di area terdampak yang belum dibayarkan kompensasinya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan SKK Migas ntuk menghentikan rencana pengeboran sumur gas oleh Lapindo di Sidoarjo.

"Perlu direevaluasi keamanan, baik dari sisi aspek geologi maupun sosial," ucapnya.

Menurut dia, Ditjen Migas Kementerian ESDM belum memberikan persetujuan dari aspek keselamatan kerja pengeboran sumur gas tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (6/1/2016), Lapindo Brantas Inc melakukan sejumlah persiapan pengeboran berupa pematangan lahan yang akan menjadi bakal lokasi sumur gas Tanggulangin 1 dan Tanggulangin 2 di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Sejumlah persiapan perlu dilakukan sebelum mulai mengebor sumur pada Maret 2016.

Ratusan aparat kepolisian dan TNI menjaga ketat persiapan pengeboran sumur tersebut menyusul penolakan warga setempat.

Warga menolak karena trauma dengan peristiwa semburan lumpur Banjar Panji 1 di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo pada 2006 terulang kembali.

Sumur baru yang akan dibor hanya berjarak sekitar dua km dari pusat semburan yang telah menenggelamkan ribuan rumah, sarana, dan prasarana umum.

Pengeboran sumur gas Tanggulangin 1 dan 2 itu seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2012, namun terus tertunda karena penolakan warga.

Produksi gas dari dua sumur baru yang ditargetkan mencapai lima juta kaki kubik per hari (MMSCFD) itu direncanakan untuk memenuhi kebutuhan gas rumah tangga di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI