Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berencana akan merevisi target realisasi pajak yang sudah disahkan oleh DPR dalam APBN 2016 sebesar Rp1.360 triliun.
Hal ini lantaran target penerimaan pajak hingga 31 Desember 2015 gagal mencapai target atau hanya sebesar Rp1.060 triliun.
"Semua itu akan dilihat dari basis penerimaan pajak di 2015. Jadi, kita akan lakukan review target 2016," katanya saat menggelar konferensi pers target penerimaan pajak 2015 di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Ia menjelaskan, revisi tersebut akan dilakukan dengan menggunakan rumus pertumbuhan pajak tahun ini dengan dikalikan penerimaan pajak pada 2015. Jika dihitung dengan cara tersebut, maka revisi target pajak diturunkan sekitar 10 persen.
"Penerimaan tahun ini di kali pertumbuhan alamiah (target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen di tambah dengan inflasi 4,7 persen) sekitar 10 persen dan juga extra effortnya" kata Bambang.
Apabila dihitung dengan asumsi 10 persen maka pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini idealnya yakni Rp160 triliun. Artinya target realistis tahun ini sebesar Rp1.166 triliun.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar-benar akan menurunkan target pajak 10 persen di 2016 ini. Pasalnya, pihaknya akan melakukan review penerimaan pajak di 2015.
"Belum, itu kan baru perkiraannya. Nanti lah, kami review dulu," tegasnya.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun.