Beberapa bulan terakhir, pemerintah sedikitnya telah mengeluarkan delapan paket kebijakan ekonomi sebagai stimulus untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pemerintah mengklaim, beberapa paket kebijakan yang dikeluarkannya tersebut sudah mulai terlihat.
Salah satunya ada kebijakan pengurangan pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengklaim, adanya kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi penerimaan pajak dari revaluasi aset sebesar Rp20,14 triliun.
"Sejak diberlakukan pada 2015, revaluasi aset ini mampu mengantongi penerimaan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp20,14 triliun. Jadi ada pertumbuhan di PPH nonmigas sebesar 19,34 persen dibandingkan tahun 2014," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Menurutnya kebijakan pengurangan pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset dapat memberikan win win solution bagi perusahaan.
"Kalau perusahaan bisa menambah ekuitas dan aset, perbankan rasio kecukupan modalnya bisa bertambah. Apalagi BUMN bisa rasio kecukupannya bertambah sekitar 20 persen. Dan ini akan dilakukan pada 2016 ini juga," ungkapnya.
Kendati akan terus diterapkan dalam beberapa tahun kedepan, Bambang mengaku sedikit pesimistis berjalan dengan lancar di 2016. Pasalnya, kebijakan ini bukan bersifat wajib atau memaksa, masih sekedar imbauan.
"Perkiraan berapa masih sulit karena revaluasi ini kan sifatnya voluntary, artinya siapa yang mau ambil silahkan. Yang bisa kita lakukan adalah tetap melakukan kampanye kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan revaluasi karena ada sebagian BUMN yang belum sempat melakukan revaluasi pada tahun kemarin," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus berusaha mengimbau kepada perusahaan untuk melakukan revaluasi aset agar penerimaan pajak meningkat dan perusahaan bisa mendapatkan kemudahan dalam menambah modalnya.
Sebagaimana diketahui, menurut data Kementerian Keuangan, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama tahun 2015 tercatat mencapai Rp1.055,61 triliun. Realisasi tersebut meliputi penerimaan pajak penghasilan non migas (PPh) non migas dan pajak penghasilan migas (PPh) migas.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun.