Meski target penerimaan pajak yang teruang dalam APBN 2015 sebesar Rp1.2954 triliun, pihaknya tetap mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah bekerja dengan keras untuk menarik pajak. Pasalnya, ini merupakan kali pertama Ditjen Pajak berhasil mengantongi penerimaan pajak Nonmigas hingga Rp1000 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2015 tercatat sebesar Rp1.055,61 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 12,05 persen jikan dibandingkan pada periode yang sama pada 2014 sebesar Rp897,69 miliar.
"Saya berikan apresiasi khusus karena bisa capai di atas Rp1.000 triliun,” kata Bambang, saat menggelar konferensi pers, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Menurutnya, untuk menarik pajak ditengah kondisi perekonomian yang sedang melemah belakangan ini sangat tidak mudah. Pasalnya, jika perekonomiam melemah, akam berdampak langsung kepada penerimaan dan pendapatan pajak.
Pajak itu adalah turunan dari pertumbuhan ekonomi, dengan beratnya tantangan tersebut Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menjaga penerimaan,” tegasnya.
Ia pun terus mengimbau kepada Ditjen Pajak untuk terus menjaga kinerjanya tetap stabil dan terus berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak meski kondisi perekonomian sedang tidak menentu.
"Jangan mudah menyerah dan terus bersemangat, meski kondisi perekonomian sedang tidak menentu tapi harus tetap bekerjasama dan bekerja keras agar penerimaan pajak terus meningkat," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, menurut data Kementerian Keuangan, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama tahun 2015 tercatat mencapai Rp1.055,61 triliun. Realisasi tersebut meliputi penerimaan pajak penghasilan non migas (PPh) non migas dan pajak penghasilan migas (PPh) migas.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun.