Tak Perlu Panik Bila Dapat Kiriman Kartu Kredit Tak Diundang

Angelina Donna Suara.Com
Senin, 11 Januari 2016 | 07:20 WIB
Tak Perlu Panik Bila Dapat Kiriman Kartu Kredit Tak Diundang
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiada hujan tiada angin, tiba-tiba dapat kiriman kartu kredit. Padahal sama sekali enggak apply. Parahnya lagi kalau di dalam kiriman itu sudah ada tagihannya. Siapa yang belanja tapi ketiban tagihannya!

Semua orang berpotensi alami kejadian seperti ini. Pastinya bikin dongkol bin jengkel. Bagi sebagian orang, kartu kredit bisa jadi biang masalah keuangan. Tak usah lama-lama dongkolnya. Semua bisa diatasi kok.

Simak ya caranya berikut ini.

1. Beritahu bank

Lekaslah menghubungi bank yang jadi penerbit kartu kredit ‘nyasar’ itu. Ada baiknya bikin laporan secara tertulis lewat email atau fax. Dengan begitu ada bukti konkret kalau telah terjadi kesalahan dalam penerbitan kartu kredit.

Hindari melaporkan lewat telepon karena tak ada jejak yang bisa dijadikan bukti kuat sebagai bentuk keberatan atas kesalahan yang telah diperbuat bank.

2. Tunggu jawaban

Minta kepastian kepada bank sampai kapan masalah ini diselesaikan. Catat jawaban bank. Bila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga ada respons, segera kontak lagi. Dalam urusan ini, sebaiknya lebih aktif kalau perlu ‘teror’ terus bank agar menuntaskan kasus salah kirim kartu kredit tersebut.

 3. Minta mediasi

Bila tetap diacuhkan, pertimbangkan untuk minta bantuan lembaga mediasi. Fungsi lembaga itu sebagai wasit yang netral dalam menengahi masalah antara penyedia jasa dan konsumen.

 4. Lapor ke otoritas terkait

Masih juga alot, lebih baik ekskalasikan kasusnya ke Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi penyedia jasa keuangan di seluruh Indonesia.

Biar lebih afdol lagi, bisa membuat aduan yang ditujukan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kalau perlu bisa memanfaatkan kolom surat pembaca di media massa agar kasus itu bisa terekspos dan bank yang salah kirim itu mendapat sorotan khalayak luas.

5. Ke meja hijau

Kalau perlu bisa membawa kasus ini ke meja hijau. Tentunya dengan catatan kasus salah kirim kartu kredit itu merugikan dari segi materi dan immaterial. Hanya patut dipertimbangkan membawa kasus salah kirim kartu itu ke pengadilan menuntut konsentrasi, tenaga, dan dana yang tak sedikit.

Sebenarnya kasus salah kirim kartu kredit ini bukannya tanpa sebab. Coba ingat-ingat, pernahkah dalam suatu waktu memberikan data-data pribadi ke orang lain? Atau malah memberikan salinan kartu identitas diri? Siapa tahu di tangan orang yang tak bertanggung jawab, data-data itu bisa disalahgunakan. Misalnya untuk apply kartu kredit.

Ada baiknya mulai sekarang, lebih hati-hati berbagi data-data personal ke pihak lain. Jangan tergiur iming-iming souvenir jika diminta seseorang untuk memberikan data-data itu. Lebih-lebih kalau diminta salinan kartu identitas.

Satu hal lagi, jangan panik jika mengalami kejadian dikirimi kartu kredit meski tak pernah mengajukan. Sebagai konsumen, ada hak yang dilindungi undang-undang untuk menolak jasa atas produk yang tak pernah diminati.

Baca Juga Artikel DuitPintar Lainnya:

Dilarang Keras Menutup Kartu Kredit Sembarangan, Perhatikan 7 Poin Penting Ini!

Punya Masalah dengan Penyedia Jasa Keuangan? Ini 7 Lembaga Mediasi di Indonesia yang Bisa Dihubungi

4 Strategi Pintar dan Ampuh untuk Komplain Pelayanan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Published by

 

REKOMENDASI

TERKINI