Tak Perlu Panik Bila Dapat Kiriman Kartu Kredit Tak Diundang

Angelina Donna Suara.Com
Senin, 11 Januari 2016 | 07:20 WIB
Tak Perlu Panik Bila Dapat Kiriman Kartu Kredit Tak Diundang
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 4. Lapor ke otoritas terkait

Masih juga alot, lebih baik ekskalasikan kasusnya ke Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi penyedia jasa keuangan di seluruh Indonesia.

Biar lebih afdol lagi, bisa membuat aduan yang ditujukan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kalau perlu bisa memanfaatkan kolom surat pembaca di media massa agar kasus itu bisa terekspos dan bank yang salah kirim itu mendapat sorotan khalayak luas.

5. Ke meja hijau

Kalau perlu bisa membawa kasus ini ke meja hijau. Tentunya dengan catatan kasus salah kirim kartu kredit itu merugikan dari segi materi dan immaterial. Hanya patut dipertimbangkan membawa kasus salah kirim kartu itu ke pengadilan menuntut konsentrasi, tenaga, dan dana yang tak sedikit.

Sebenarnya kasus salah kirim kartu kredit ini bukannya tanpa sebab. Coba ingat-ingat, pernahkah dalam suatu waktu memberikan data-data pribadi ke orang lain? Atau malah memberikan salinan kartu identitas diri? Siapa tahu di tangan orang yang tak bertanggung jawab, data-data itu bisa disalahgunakan. Misalnya untuk apply kartu kredit.

Ada baiknya mulai sekarang, lebih hati-hati berbagi data-data personal ke pihak lain. Jangan tergiur iming-iming souvenir jika diminta seseorang untuk memberikan data-data itu. Lebih-lebih kalau diminta salinan kartu identitas.

Satu hal lagi, jangan panik jika mengalami kejadian dikirimi kartu kredit meski tak pernah mengajukan. Sebagai konsumen, ada hak yang dilindungi undang-undang untuk menolak jasa atas produk yang tak pernah diminati.

Baca Juga Artikel DuitPintar Lainnya:

Dilarang Keras Menutup Kartu Kredit Sembarangan, Perhatikan 7 Poin Penting Ini!

REKOMENDASI

TERKINI