Suara.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penyelundupan barang ilegal ke Indonesia sering lewat jalur laut dan mendarat lewat pelabuhan-pelabuhan berskala kecil.
“Indonesia ini kan sangat luas, terdiri dari banyak pulau. Banyak pelabuhan-pelabuhan kecil yang berdekatan dengan negara tetangga atau dekat dengan daerah perbatasan, ini dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang dari berbagai negara, mereka lewat sana semua,” kata Heru saat menggelar konferensi pers di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Bea dan Cukai mencatat jumlah kasus penyelundupan barang illegal meningkat hingga 50,7 persen pada 2015.
Heru mengungkapkan sepanjang 2015, sedikitnya terjadi 10 ribu kasus dengan nilai barang selundupan Rp3,7 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 6.640 kasus.
"Jadi untuk penindakan barang ilegal ini cukup meningkat drastis. Meningkat sebesar 50,7 persen dibanding tahun lalu. Ini prestasi yang berhasil dicapai Ditjen Bea Cukai," kata dia.
Heru menambahkan jalur laut masih menjadi andalan para pengedar narkoba untuk memasukkan barang ke Indonesia. Berdasarkan catatan Bea Cukai, penyelundupan narkoba juga meningkat dua kali lipat sejak 2014.
"Penyelundupan narkoba yang ditangkap tahun 2015 sebanyak 699 kilogram narkoba, atau meningkat dua kali lipat di banding tahun 2014 sebanyak 316," katanya.
Merespon masih maraknya kasus penyelundupan, tahun ini Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan jalur laut dan bandar udara.
“Sekarang kan sudah masuk MEA, jadi kita terus tingkatkan pengawasan untuk melindungi produk dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan produk dari negara-negara lain,” kata dia.