Suara.com - Utang pemerintah setiap tahun naik, sejak 17 tahun yang lalu. Dari Rp551,4 triliun, kini Rp3.089 triliun atau 223,2 miliar dolar AS.
"Tambahan utang neto itu tumbuh 50,9 persen dibanding periode 2014 sebesar Rp253,2 triliun," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (8/1/2016).
Pemerintah menambah pembiayaan utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebesar Rp382,3 triliun atau sekitar 27,6 miliar dolar AS.
Pertumbuhan utang seiring peningkatan di pos belanja infrastruktur, seperti belanja modal kementerian dan lembaga sebesar 45 persen, Dana Alokasi Khusus 71,9 persen, dan Penyertaan Modal Negara yang bertumbuh 1.200 persen serta alokasi baru dana desa.
Tercatat dalam laporan realisasi sementara sampai dengan akhir tahun lalu, total belanja negara sebesar Rp1,810 triliun, antara lain, belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp724,3 triliun (belanja modal Rp213,3 triliun), belanja non kementerian dan lembaga Rp462,7 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp623 triliun.
"Selain belanja negara Rp1,810 triliun, ada juga pengeluaran pembiayaan PMN sebesar Rp70,4 triliun. Semua itu didanai dari pendapatan negara Rp1,491,5 triliun dan utang Rp382,3 triliun," kata dia.
Dengan demikian, total outstanding utang pemerintah per 31 Desember 2015 sebesar Rp3,089 triliun. Sementara posisi di periode 2014, utang masih sebesar Rp2,608,8 triliun dan melihat jauh ke belakang di periode 1998, posisi utang pemerintah baru mencapai Rp551,4 triliun.
Jika dilihat dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia, nilai utang Rp3,089 triliun itu setara dengan 27 persen. Rasio melonjak dari 2014 yang sebesar Rp24,7 persen. Tapi rasio utang di tahun lalu masih lebih rendah dibanding realisasi rasio utang pemerintah di 2008 sebesar 57,7 persen terhadap PDB dengan nilai utang Rp551,4 triliun.
Rasio utang di periode 1999 bahkan menembus 85,4 persen dan puncaknya 88,7 persen di periode 2000 saat outstanding utang pemerintah loncat menjadi Rp1,232,8 triliun dari sebelumnya Rp938,8 triliun. Setelah periode tersebut, rasio utang terhadap PDB terus menurun hingga naik lagi di 2015.
Bambang mengatakan rasio utang terhadap PDB di 2015 masih dalam batas aman karena angkanya jauh di bawah ambang toleransi yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen.