Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun tangan untuk menyelesaikan ketidaksepakatan PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Pertamina Geothermal Energy terkait tarif uap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Kamojang.
"Kami akan segera melakukan koordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Periwisata, Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Edwin menyatakan nantinya akan ada diskusi kembali mengenai persoalan tersebut, dirinya juga mengaku telah melakukan pembicaraan dengan pihak PGE dan PLN.
"Jadi, penyelesaiannya masih dalam proses. Saya juga sudah lapor Menteri BUMN terkait masalah ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Edwin menyayangkan masalah perbedaan pendapat mengenai tarif uap panas bumi ini yang seharusnya menjadi urusan internal BUMN, harus mengemukan ke ranah publik.
"Itu harusnya urusan korporasi. Ini pekerjaan rumah Pertamina dan PLN, mengapa mengeluarkan rilis ditengah sedang diupayakannya koordinasi internal," ucap Edwin.
Edwin menyebutkan masalah tarif uap panas bumi hanya soal hitung-hitungan saja, tinggal dicari kata sepakat enaknya seperti apa dan bisa bercermin pada kasus sebelumnya, yaitu mengenai tarif gas pada fasilitas pembangkit di Lampung antara PGN dan PLN.
"Tinggal cari kata sepakatnya yang sama-sama menguntungkan, bisa belajar dari Lampung itu dimana PGN dan PLN sudah berhasil menyelesaikan masalahnya," tuturnya.
Sebelumnya, dikabarkan adanya `gesekan yang terjadi antarperusahaan BUMN yaitu PLN dan PGE. Pemicunya adalah soal kesepakatan tarif listrik yang dihasilkan dari PLTP Kamojang 1,2, dan 3. Hingga saat ini, PLN dan PGE belum mencapai kata sepakat tarif konversi uap panas menjadi listrik yang dihasilkan dari fasilitas PLTP Kamojang itu.
(Antara)