Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum sebanyak 157 kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia sepanjang 2015.
"Proses hukum terhadap 157 kapal yang melakukan illegal fishing, terdiri atas 84 kapal perikanan asing dan 73 kapal perikanan Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Sedangkan selama tahun 2015, menurut dia, hanya dengan 27 armada Kapal Pengawas Perikanan yang telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal perikanan di laut.
Dari jumlah 157 kapal yang diproses hukum, 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Direktorat Jenderal PSDKP. Sedangkan satu kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal limpahan dari Polair, tujuh kapal dari Bakamla, delapan kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, empat kapal dari Bea dan Cukai, serta satu kapal dari Polisi Kehutanan.
Sementara dari jumlah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal tersebut didominasi kapal berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal, kapal berbedera Filipina sebanyak 19 kapal, kapal Malaysia 12 kapal, serta kapal Thailand sembilan kapal.
Sedangkan dalam kegiatan penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan ilegal, KKP bersama-sama dengan TNI AL dan Polri telah menenggelamkan sebanyak 121 kapal.
Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan pada periode Oktober-Desember 2014 sebanyak delapan kapal oleh TNI. Sedangkan tahun 2015 telah ditenggelamkan sebanyak 113 kapal, dengan rincian 53 kapal ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, dan sembilan kapal oleh KKP dan Polri.
Sehingga jumlah kapal yang ditenggelamkan dari bulan Oktober 2014 sampai dengan Desember 2015 sebanyak 121 kapal, dengan rincian 39 lapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Republik Rakyat Tiongkok, dan 10 kapal Indonesia.
Sebelumnya pada tahun 2015, Ditjen PSDKP telah menandatangani Piagam Kesepakatan Bersama dengan TNI AL dan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana Perikanan, yang merupakan landasan operasional penyidikan oleh instansi yang berwenang.
Sedangkan dalam melaksanakan Instruksi Presiden No 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan, Ditjen PSDKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri melalui kegiatan advokasi nelayan yang tertangkap di luar negeri, selama 2015 telah berhasil dipulangkan 35 orang dari Malaysia, 21 orang dari Australia, dan dua orang dari Indonesia.
Saat ini, masih terdapat sebanyak 72 orang di Malaysia, dan tiga orang di Papua Nugini yang masih dalam proses untuk dipulangkan pada 2016 ini.
(Antara)