Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat rencana investasi baik asing dan domestik di sektor tekstil dan sepatu tumbuh secara signifikan sepanjang 2015 sehingga dinilai positif dalam mendorong investasi padat karya.
Rencana investasi yang tercatat dalam jumlah izin prinsip yang diperoleh dari sektor tekstil selama 2015 mencapai Rp13,1 triliun, naik 68 persen dibanding tahun sebelumnya, sedangkan rencana investasi sektor sepatu mencapai Rp4,2 triliun, naik 136 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1/2016), mengatakan sepanjang 2015, pihaknya telah meluncurkan beberapa progran untuk meringankan pengusaha tekstil dan sepatu yang kesulitan dan mendorong mereka yang berkembang.
"Angka rencana investasi yang tumbuh mengindikasikan program dan kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah diterima baik oleh investor di kedua sektor tersebut," katanya.
Menurut Franky, angka investasi dari sektor tekstil tersebut merencanakan penyerapan 101.000 tenaga kerja, sedangkan dari sektor sepatu sebesar 77.000 tenaga kerja.
"Realisasi dari rencana investasi tersebut diharapkan berkontribusi positif terhadap upaya penciptaan 2 juta lapangan kerja yang ditargetkan oleh pemerintah pada 2016," ujarnya.
Kendati demikian, jelas Franky, porsi asing dalam rencana investasi sektor tekstil sepanjang 2015 masih mendominasi hingga 58 persen atau senilai Rp7,7 triliun. Sementara kontribusi dalam negeri mencapai Rp5,4 triliun atau 42 persen.
Ada pun untuk sektor sepatu, kontribusi terbesar juga masih 95 persen oleh investasi asing mencapai Rp4 triliun, dan sisanya Rp266 miliar (5 persen) dari dalam negeri.
Lebih lanjut, Franky mengatakan pemerintah juga turut mendorong investasi padat karya. Hal itu terlihat dari sejumlah paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Kebijakan tersebut di antaranya paket ekonomi jilid III tentang diskon tarif listrik industri hingga 30 persen untuk pemakaian pukul 23.00-08.00 dan penundaan pembayaran hingga 40 persen untuk industri padat karya dan industri berdaya saing lemah.
Lainnya, yakni paket ekonomi jilid IV tentang Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 yang memberikan kepastian formula pengupahan bagi investor, serta paket jilid VII tentang"tax allowance"serta subsidi PPH 21 sebesar 50 persen untuk sektor padat karya dengan memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.
"Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan secara khusus untuk membantu sektor padat karya tersebut, dapat mendorong investasi di sektor tekstil dan sepatu tetap berkembang di masa mendatang," pungkas Franky.
(Antara)