Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) meminta adanya pengecualian atas transaksi Pertamina dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yaitu Chevron Pacific Indonesia dan Exxon Mobile.
"Kami berencana akan mengajukan permohonan pengecualian untuk transaksi tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Jakarta, Selasa.
Amien mengatakan pada akhir tahun 2015 lalu pihaknya telah mencoba melobi DJP, akan tetapi dirasakan waktunya belum tepat, karena pada waktu tersebut, DJP sedang mencari cara untuk menambah penerimaan.
Mudah-mudahan Januari ini SKK Migas akan jadi mengajukan pengecualian itu," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, Pertamina dan kedua KKKS yang diketahui mempunyai produksi minyak yang cukup besar tersebut, telah mencapai kesepakatan untuk melakukan kerja sama.
"Jadi CPI dan Exxon setuju untuk jual ke Pertamina, sebaliknya Pertamina juga begitu. Jadi mereka senang soal rencana itu," ujarnya.
Namun sayangnya rencana tersebut masih belum terealisasi hingga saat ini, lantaran CPI dan ExxonMobile yang ada di Indonesia merupakan perusahaan yang diperuntukan hanya untuk produksi. Sementara CPI dan ExxonMobile yang mengurusi penjualan berlokasi di Singapura.
Jika Pertamina harus membeli minyak dari CPI dan ExxonMobile di Singapura maka akan dikenakan pajak PPN impor sebesar 3 persen. Hal itu yang menjadi kendala.
"Mereka tidak mau, CPI maupun ExxonMobile, Chevron merasa penerimaannya akan berkurang. Pertamina juga tidak mau menambah pengeluaran pembelian sebesar itu, karenanya kita akan berusaha ajukan pengecualian," ucapnya.
Sebelumnya, diketahui PT Pertamina (Persero) tengah berencana untuk membeli minyak dan gas langsung dari yang ada di dalam negeri. Terdapat dua KKKS yang disasar Pertamina yakni Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan ExxonMobile.
(Antara)