Suara.com - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pembentukan dana ketahanan energi atau DKE merupakan wujud kepedulian pada masa depan.
"Pembentukan dan pengelolaan DKE menjadi penanda kehati-hatian dan kepedulian akan masa depan," katanya di Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Menurut dia, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengamanatkan pembentukan "strategic petroleum reserves (SPR) yakni cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam keadaan darurat.
"Namun, sampai saat ini kita tidak memilikinya sama sekali," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, negara lain seperti Vietnam memiliki cadangan selama 47 hari, Thailand 80 hari, Myanmar empat bulan, Jepang enam bulan, dan AS tujuh bulan.
Lalu, UU Energi dan Kebijakan Energi Nasional juga memberi mandat agar pada 2025, porsi bauran energi baru dan energi terbarukan (EBT) meningkat menjadi 23 persen dari saat ini tujuh persen.
"Di samping itu, kita juga wajib mempercepat pembangunan akses energi bagi 2.519 desa yang letaknya amat sulit, masih belum terjangkau listrik sama sekali, yang hanya bisa dipasok energi berbasis EBT. Begitupun 12.659 desa hanya bisa ditingkatkan akses energinya dengan basis EBT," katanya.
Belum mungkin Hal-hal itu, lanjutnya, hanya bisa dicapai jika ada dana tambahan sebagai stimulus dan membiayai program rintisan, yang belum memungkinkan diserahkan kepada korporasi atau pelaku bisnis energi.
Menurut dia, belajar dari negara lain, negara yang kaya minyak sekalipun seperti Norwegia telah lama membentuk dana semacam DKE dengan nilai saat ini mencapai Norwegia 17 miliar dolar AS dan "petroleum fund" senilai 836 miliar dolar.
Lalu, negara kaya lain seperti Inggris dan Australia memiliki DKE masing masing 1,5 miliar dolar dan 1,8 miliar dolar.
"Bahkan, Timor Timur, negara tetangga yang jauh lebih kecil dan belum lama membangun sektor energinya telah mengakumulasi 'petroleum fund' sampai dengan 17 miliar dolar," katanya.
Sudirman menambahkan, penundaan penerapan DKE memberi kesempatan untuk menyempurnakan persiapan baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan, maupun komunikasi yang lebih luas dengan "stakeholders".
"Saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan sehingga proses persiapan pembentukan DKE dapat terus disempurnakan," ujarnya.
Menurut dia, atas masukan tersebut, dirinya mendapat kesan bahwa hampir seluruh pihak mendukung gagasan pembentukan DKE dengan syarat landasan hukum dan mekanisme pengelolaannya diperkuat agar menjaga prinsip prinsip transparansi dan "good governance".
Ia juga mengatakan, Dewan Energi Nasional agar terus menjaga proses dan meyakinkan kebijakan kebijakan yang telah dirumuskan dilaksanakan sebaik-baiknya.
(Antara)