Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dualisme otoritas yaitu Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Batam menimbulkan keraguan pada para investor untuk menanamkan modal di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
"Adanya dualisme kewenangan dalam pengaturan pertanahan dan fungsi lainnya yaitu antara Pemkot Batam dan BP Batam, di mana keduanya menggunakan peraturan perundangan masing-masing menyebabkan dualisme yang akhirnya menimbulkan keraguan investor untuk masuk melakukan penanaman modal di BBK," kata Jokowi dalam rapat terbatas membahas harmonisasi hak pengelolaan lahan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Presiden menyebutkan rapat terbatas pada Selasa sore ini merupakan lanjutan dari ratas sebelumnya yang membahas pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone di BBK.
"Dari rapat sebelumnya kita ketahui adanya permasalahan dari aspek legal, pertama mengenai peraturan perundangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free trade Zone di BBK yang tidak otoritatif dan tidak efektif di lapangan," kata Presiden Kedua, adanya disharmoni antara peraturan perundangan di bidang pemerintah daerah berdasar UU Nomor 23 tahun 2014 dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone yang diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2000 jo UU Nomor 44 tahun 2007.
Presiden meminta Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN melaporkan upaya menyelesaikan dualisme itu dari aspek legal dan ada harmonisasi peraturan perundangan supaya jelas.
"Saya minta ada percepatan review mengenai tata ruang ini," kata Presiden Jokowi.
(Antara)