Pemerintah Akhirnya Tunda Penerapan Dana Ketahanan Energi

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 04 Januari 2016 | 23:20 WIB
Pemerintah Akhirnya Tunda Penerapan Dana Ketahanan Energi
Menteri ESDM Sudirman Said [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan dana ketahanan energi yang semula dibebankan pada harga baru bahan bakar minyak (BBM) yakni solar Rp300 perliter dan premium Rp200 perliter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/1/2016), mengatakan untuk menghindari berbagai kontroversi yang muncul terkait dana ketahanan energi maka harga BBM yang baru tidak akan lagi ditambahi dengan penghimpunan dana ketahanan energi.

"Menghindari berbagai kontroversi yang muncul. Konsekuensi, harga BBM akan dikenakan harga baru yang tidak lagi ditambahi dengan penghimpunan dana ketahanan energi," katanya.

Ia mengatakan harga keekonomian BBM dalam beberapa waktu terakhir memang turun signifikan meskipun beberapa hari ini mulai ada kenaikan sedikit.

Terkait penghimpunan dana ketahanan energi, ia menekankan secara keseluruhan disadari bahwa energi fosil akan habis.

"EBT masih ketinggalan, kita tidak punya 'strategic reserve' untuk petroleum, kita juga butuh untuk mencapai target 23 persen EBT di 2025. Apalagi dengan komitmen kita di COP21 kemarin, semakin besar kebutuhan itu. Kalau kita lihat lebih dalam, maka ada 12.000 desa belum mendapat listrik secara sempurna. Bahkan masih ada 2.516 desa masih gelap sama sekali. Karena itu dibutuhkan untuk menghimpun dana yang akan digunakan untuk mendorong pembangunan EBT. Itu ide keseluruhan," katanya.

Sumbernya, kata dia, bisa dari premi pengurasan energi fosil, pemanfaatan energi non-terbarukan, dan juga dari dana yg lain.

Penggunaannya, kata Sudirman untuk membuka akses yang belum terlistriki, membangun "strategic reserve", hingga mendorong industri supaya ada insentif di dalamnya.

Menurut dia, kebutuhan mengenai dana ini sudah semakin dirasakan dan banyak pihak terkait membenarkan betapa diperlukannya dana tersebut.

"Hanya saja waktu penerapan perlu ditata dan tadi Presiden dan Wapres memberi keputusan, kita siapkan segala sesuatunya, kita siapkan aturannya, kemudian implementasi harus melalui mekanisme APBN. Dengan begitu, dalam sidang berikutnya dimana kita berkesempatan untuk melakukan usulan APBNP maka ini akan dibahas," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semula pemerintah menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi.

Kebijakan tersebut memicu berbagai pendapat pro maupun kontra. 

Menurut Sudirman, dana ketahanan pangan ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.

Selain itu, secara internal dana itu akan diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bukan itu saja, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pasti akan mengaudit juga.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI