Indonesia Belum Bisa Masuk Integrasi Pasar Modal ASEAN

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 04 Januari 2016 | 22:07 WIB
Indonesia Belum Bisa Masuk Integrasi Pasar Modal ASEAN
Pembukaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia 2016, Jakarta, Senin (4/1/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa Indonesia belum dapat masuk ke dalam integrasi pasar modal ASEAN karena belum sinerginya peraturan pasar modal di kawasan.

"Salah satu hal yang yang menjadi kendala integrasi pasar modal ASEAN yakni bagaimana ratifikasi peraturan yang sama antar pasar modal ASEAN, serta kesetaraan. Belum siap, akan lebih banyak ruginya," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Ia mengatakan bahwa untuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum pasar modal di kawasan ASEAN membutuhkan waktu yang panjang. Saat ini, BEI juga masih terus mengupayakan untuk mengejar ketinggalan dalam hal jumlah emiten, investor serta menyempurnakan reputasi BEI.

"Kita bicara Undang-Undang, legalnya masih panjang. Ratifikasi dari beberapa peraturan. Perusahaan asing ingin 'listed' (tercatat) di Bursa Indonesia, tata cata peraturan serta sistem akutansinya masih beda. Di sisi lain, volume perdagangan kita juga masih kecil, itu juga kita kejar," katanya.

Menurut Tito Sulistio, yang dapat dilakukan dalam rangka inplementasi integrasi pasar modal ASEAN di waktu dekat yakni mengenai pengawasan.

Integrasi pasar modal Asean merupakan bagian dari masyarakat ekonomi Asean. Sejumlah inisiatif yang muncul dalam kerangka integrasi itu diantaranya "cross border offering", mekanisme penyelesaian sengketa, serta perbaikan tata kelola emiten.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan bahwa pada tahun 2016 ini, OJK masih akan terus mengupayakan untuk mendorong penambahan jumlah emiten dan investor di pasar modal domestik.

"Pada 2015 lalu sudah banyak program yang dicanangkan baik dari segi peraturan maupun sistemnya, sekarang tinggal impemnetasinya. Program 2016 juga sudah ada, misalnya mendorong sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melakukan penawaran umum perdana saham (IPO)," katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida mengemukakan bahwa selain Indonesia, di kawasan ASEAN terdapat enam pasar modal yang berkembang, tiga di antaranya tergabung dalam Exchange Linkage, yakni Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Ia mengemukakan bahwa pasar modal Indonesia belum tergabung dalam "Exchange Linkage" karena masih ada beberapa peraturan pasar modal dalam negeri belum sesuai dengan standar.

Tiga negara tersebut sudah menyepakati kesepakatan mengenai 'nation discloser standart' untuk mekanisme penawaran umum perdana. Jadi tiga negara tersebut sudah 'linked'.

Nurhaida menambahkan sebenarnya Indonesia sudah memiliki kelebihan dari standar minimum yang disepakati tiga negara itu. Peraturan pasar Indonesia mewajibkan emiten untuk memaparkan penggunaan dana hasil penawaran umum, sementara exchange linkage tidak diwajibkan.  

Yang jadi masalah adalah ketika Indonesia bekerjasama dengan tiga negara yang telah ikut MoU, apakah standar Indonesia yang diturunkan atau standar 3 negara tersebut yang dinaikkan.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI