Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, tahun 2016 ini pihaknya akan berencana membuat ketentuan, dengan mengeluarkan perubahan aturan transaksi di Pasar modal.
"Memang ada transaksi efek pada dasarnya sudah dijamin, tetapi ada perubahan peraturan transaksi yang berdasarkan jenis sahamnya misalnya jenis efeknya, itu tidak dijamin,"ujar Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Nurhaida menilai, nantinya OJK akan mengawasi dan mengevaluasi jika ada transaksi efek tidak layak dijamin.
"Sekarang semua transaksi dijamin sesuai dengan ketentuan, dan dana jaminan memang ada kan kalau nanti sesuai dengan kajian kalau ada efek yang tak layak untuk dijamin, akan ada listnya akan dievaluasi secara periodik sesuai kebutuhan," ucapnya.
Dirinya menambahkan, nantinya, aturan yang tersebut akan diselesaikan 2016.
"Semua aturan akan rampungkan dan targetkan 2016, sesuai peraturan yang kita prioritaskan dan dibutuhkan," tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia, akan diperketat oleh Pengawas Pasar Modal, dengan membuat sejumlah ketentuan.