Suara.com - Dibukanya keran impor daging variasi mencerminkan Kementrian Pertanian lebih berpihak ke importir dari pada menumbuhkan produksi daging di dalam negeri.
Rohwadi Thawaf, pengamat peternak menganjurkan presiden menegur Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang telah menerbitkan ijin impor daging variasi.
"Itu kan aturan Mentan, presiden tegur dong menterinya yang berpihak ke importir, " dia di Jakarta, Minggu (3/1/2016).
Ia mengatakan belum saatnya importir yang membawa daging variasi impor diseret ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kalau ada monopoli usaha, nanti bisa diseret ke KPPU, " katanya.
Daging Variasi (variety/fancy meats) adalah bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia, yang terdiri dari buntut (tail) dan lidah (tounge) serta jenis potongannya.
Selain itu, Arief Daryanto pengamat peternakan Institut Pertanian Bogor mengatakan pemerintah harus berlaku adil dengan adanya impor daging variasi tersebut terhadap peternak lokal.
"Dengan adanya impor, pemerintah harus ada insensif. Itu jalan yang adil ketika adanya impor yang terpaksa, " ujarnya.
Impor harus bebas dari penyakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No 139 tahun 2014 tentang pemasukan salah satunya daging variasi diatur di pasal 9 menyebutkan, harus bebas dari :
Pertama, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk pemasukan daging ruminansia besar,
Kedua, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia kecil.
Ketiga, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging babi; dan
Keempat, Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE) untuk pemasukan karkas unggas.
Menurut Arief, adanya ijin impor daging variasi jangan sampai membabibuta untuk menjaga harga di tingkat peternak yang saat ini baru saja menikmati keuntungan.
"Ada batasan impor agar harga tidak menjatuhkan peternak lokal, impor cukup sekadarnya, " katanya.