Suara.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia M Arif Wibowo mengakui pengembalian uang tiket atau "refund" dalam keadaan kahar atau "force majeur" merupakan risiko bisnis yang berat.
"Kalau 'refund' tiket secara mekanisme normal, enggak masalah, 'force majeur' yang berat," kata Arif yang ditemui di rumah dinas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat "open house" di Jakarta, Minggu (3/1/2016).
Menurut Arif, kondisi yang tak bisa diperkirakan, seperti gunung meletus atau kabut asap kebakaran hutan beruntun membuat keuangan maskapai turut terganggu.
"Karena kalau sudah begitu, tidak ada kompensasi ke kita. Jadi bagian dari risiko bisnis," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnyam Kementerian Perhubungan secara resmi menetapkan mekanisme pengembalian uang atau "refund" tiket oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi yang membatalkan penerbangannya.
Persentase dan waktu pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015.
Untuk kondisi 'force majeur', penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang.
Dengan ketentuan, pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan lengkap atau "full service" 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan menengah atau "medium service", dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan penerbangan berbiaya murah atau "no-frills".
Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.
Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet.
(Antara)