Pembebasan Bea Masuk Komponen Pesawat Ringankan Biaya Operasional

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 03 Januari 2016 | 22:30 WIB
Pembebasan Bea Masuk Komponen Pesawat Ringankan Biaya Operasional
Garuda Indonesia parkir di terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (12/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembebasan bea masuk 21 pos tarif terkait suku cadang dan komponen perbaikan atau pemeliharaan pesawat terbang meringankan margin biaya perawatan sekitar dua persen. Pernyataan ini dikemukakan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia M Arif Wibowo.

"Saat ini biaya perawatan itu 20 persen dari biaya operasional kita, jadi sekitar dua persen 'margin cost' turun," kata Arif yang ditemui di rumah dinas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat "open house" di Jakarta, Minggu (3/1/2016).

Arif menilai pembebasan bea masuk tersebut sangat berdampak positif bagi kesehatan keuangan perusahaan, tetapi belum berdampak kepada margin keuntungan.

"Maskapai itu persaingan sempurna, jadi naik turun margin itu terlihat dari permintaan dan persaingan," katanya.

Karena itu, dia berharap perekonomian tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu agar perawatan pesawat ini tetap bisa kompetitif.

Arif juga menilai saat ini pembebasan bea masuk juga belum berdampak pada penurunan harga tiket karena hal itu bergantung kepada mekanisme pasar.

Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid kedelapan yang berisi kebijakan satu peta nasional, pembangunan kilang minyak dan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat.

Pembebasan bea masuk suku cadang pesawat dilakukan karena industri dalam negeri hingga saat ini belum mampu memproduksi beberapa komponen pesawat terbang atau belum memiliki sertifikasi Part Manufacturing Approval (PMA) dari pabrik pesawat seperti Boeing dan Airbus.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan tersebut akan memberi kepastian bagi dunia usaha penerbangan nasional dalam hal pemeliharaan dan perbaikan pesawat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembebasan bea masuk komponen pesawat adalah bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII yang diluncurkan pemerintah pada Senin (21/12/2015).

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII memiliki tiga poin utama. Poin pertama adalah mempercepat pelaksanaan one map policy yang sangat mendesak agar bisa mencegah tumpang -tindih penggunaan lahan. Peta yang akan dibuat dengan skala 1:50.000 nantinya akan berguna untuk referensi wilayah Indonesia bagi Kementerian dan Lembaga sebagai dasar penetapan lokasi dan administrasi pertanahan. Hal ini agar tidak ada proyek tumpang-tindih antarkementerian. Selain itu, peta ini juga dapat dimanfaatkan untuk memitigasi bencana.

Poin kedua menghilangkan tarif bea masuk untuk suku cadang pesawat. Selama ini suku cadang dibeli dari luar negeri dan bila semula tarifnya mencapai 15 persen, kini bea dihapuskan.  Sebelumnya, sebagian besar suku cadang yang diperlukan perusahaan penerbangan di Indonesia berasal dari luar negeri. Aturan yang berlaku terkait dengan hal itu adalah bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam peraturan tersebut disebutkan perlu adanya rekomendasi dari pemerintah untuk mendapatkan suku cadang pesawat. 

Poin ketiga, percepatan pembangunan dua kilang minyak baru. Percepatan pembangunan kilang minyak ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak Indonesia dan membangun sektor energi Indonesia. Selama ini ada tumpang-tindih perihal peraturan terkait dengan proses pembangunan kilang minyak.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI