Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor syariah meningkat sebesar 53 persen pada 2015 menjadi 4.257 investor dibandingkan akhir 2014 sebanyak 2.795.
"Pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan. Hal itu tidak lepas dari beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan dalam rangka pengembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia selama 2015," kata Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan BEI Dwi Shara Soekarno dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/1/2016).
Ia mengemukakan bahwa beberapa kegiatan di antaranya adalah sekolah pasar modal syariah (SPMS) dengan total peserta sebanyak 9.502 orang di seluruh daerah di Indonesia untuk periode Januari-Desember 2015 atau meningkat delapan persen dibandingkan dengan 2013.
Selain itu, lanjut Dwi Shara, meningkatkan fungsi edukasi melalui "website" yakni informasi mengenai daftar efek syariah, peraturan dan fatwa DSN-MUI, serta daftar konstituen saham yang termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dapat diakses langsung pada "website" BEI.
"Khusus untuk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dapat diunduh dalam tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Arab," paparnya.
Selain itu, tambah Dwi Shara, BEI juga meningkatkan fungsi edukasi dan peningkatan jumlah investor syariah dengan diresmikannya Galeri Investasi Syariah pertama di Indonesia di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bekerja sama dengan PT Phintraco Securities.
"Dengan semakin meningkatnya kegiatan edukasi dan pengembangan investasi syariah di pasar modal, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia," katanya.
Di sisi lain, Dwi Shara mengatakan bahwa terdapat penambahan satu Anggota Bursa yang mendapatkan sertifikasi "Sharia Online Trading System" (SOTS) dari DSN-MUI yaitu PT First Asia Capital.
Dengan demikian sampai dengan akhir 2015 terdapat sembilan Anggota Bursa (AB) yang telah memperoleh sertifikasi SOTS.
Dari sisi peraturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan enam regulasi pasar modal berdasarkan prinsip syariah yakni Peraturan OJK Nomor 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar.
Peraturan OJK Nomor 16/POJK.4/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Kemudian, Peraturan OJK Nomor 17/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Peraturan OJK Nomor 18/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Lalu, Peraturan OJK Nomor 19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Dan, Peraturan OJK Nomor 20/POJK.4/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
Adapun regulasi pasar modal syariah yang sedang dalam proses penyusunan dan penyempurnaan yakni Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Produk Investasi Syariah.
Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Perusahaan Efek Syariah.
Dan, Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Penerbitan Efek Syariah (Insentif Pungutan). (Antara)
BEI: Jumlah Investor Syariah Meningkat 53 Persen
Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 02 Januari 2016 | 17:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
SI-UK Indonesia Terus Gaungkan Informasi Investasi Masa Depan untuk Generasi Muda
24 November 2024 | 14:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:21 WIB
Bisnis | 13:04 WIB
Bisnis | 12:08 WIB
Bisnis | 10:33 WIB
Bisnis | 10:17 WIB
Bisnis | 09:38 WIB
Bisnis | 08:58 WIB
Bisnis | 08:39 WIB