Kementerian Perhubungan Tetapkan Mekanisme Refund Tiket

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 31 Desember 2015 | 23:35 WIB
Kementerian Perhubungan Tetapkan Mekanisme Refund Tiket
Ilustrasi pesawat terbang (freedigitalphotos/tigger11th)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Kementerian Perhubungan secara resmi menetapkan mekanisme pengembalian uang atau "refund" tiket oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi yang membatalkan penerbangannya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (31/12/2015), mengatakan persentase dan waktu pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015.

"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya," katanya.

Dia mengatakan persentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, lanjut Barata, ditetapkan sebagai berikut, pertama pengembalian diatas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.

Kedua, pengembalian dibawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.

Ketiga, pengembalian dibawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.

Keempat, pengembalian dibawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.

Kelima, pengembalian dibawah 12 jam sampai dengan empat jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.

Keenam, pengembalian di bawah empat jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

"Sedangkan untuk kondisi 'force majeur', penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang," katanya.

Dengan ketentuan, lanjut dia, pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan lengkap atau "full service" 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan menengah atau "medium service", dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan penerbangan berbiaya murah atau "no-frills".

Dalam peraturan tersebut, Barata menjelaskan Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.

"Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet," katanya.

Dia mengatakan penetapan mekanisme "refund" dari maskapai kepada calon penumpang yang membatalkan penerbangannya itu merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI