Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan peraturan mengenai minimal jumlah saham emiten yang beredar atau "free float" sebesar 7,5 persen akan efektif pada Januari 2016.
Ketentuan "free float" tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Emiten, demikian keterangan yang diperoleh di Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, "Meski baru akan efektif di awal tahun depan, beberapa emiten seperti HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan Surya Toto Indonesia Tbk (TOTO) sudah mulai meningkatkan jumlah 'free float'-nya melalui mekanisme penambahan saham baru (rights issue) di tahun 2015 ini." Ia mengemukakan bahwa kedua emiten tersebut tercatat membukukan penggalangan dana melalui aksi korporasi itu senilai total mencapai Rp20,91 triliun. Sementara secara keseluruhan, terdapat 20 emiten yang melakukan "rights issue" di 2015 dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp45,57 triliun.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengharapkan kepada emiten untuk segera memenuhi aturan jumlah saham beredar di publik sebesar 7,5 persen sehingga turut meningkatkan likiditas pasar modal.
"Intinya, kita ingin agar emiten bisa memenuhi ketentuan itu sehingga jumlah saham yang beredar menjadi lebih banyak dan likuiditas menjadi bertambah, dengan begitu nilai perusahaan menjadi lebih terbuka karena likuiditasnya naik," ujarnya.
Dengan mencapai standar ketentuan itu, lanjut dia, maka akan mendorong minat para analis untuk melakukan pembahasan dan mencermati perkembangan fundamental suatu emiten sebagai salah satu saham yang direkomendasikan di Bursa Efek Indonesia.
"Adanya penilaian dari analis maka diharapkan akan menarik minat investor untuk memilikinya. Dampaknya, terjadi peningkatan llikuiditas dan sekaligus mengurangi jumlah 'saham tidur'. Jadi, ini merupakan salah satu upaya BEI untuk mengurangi jumlah 'saham tidur'," kata Samsul Hidayat.
(Antara)