Suara.com - PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik untuk sektor pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA mulai Januari 2016 sebesar 6,6 persen. Sebelumnya tarif listrik sektor ini naik 11,6 persen Desember 2015.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan penurunan tarif pada Januari 2016 tersebut terutama dikarenakan efisiensi operasi.
"Kontribusi terbesar penurunan tarif listrik pada Januari 2016 dibandingkan Desember 2015 adalah karena PLN melakukan efisiensi operasi," katanya, Kamis (31/12/2015).
Penyebab lainnya adalah penurunan nilai kurs dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) periode November 2015 dibandingkan Oktober 2015. Kedua golongan pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA mulai dikenakan tarif penyesuaian (tariff adjustment) pada Desember 2015. Penerapan tersebut membuat kedua golongan pelanggan tersebut tidak lagi menerima tarif subsidi, karena sudah mengikuti mekanisme pasar.
Benny menambahkan tarif listrik pada tegangan rendah (TR) untuk pelanggan rumah tangga, bisnis skala menengah, dan kantor pemerintah skala menengah turun dari Rp1.509,38 per kWh menjadi Rp1.409,16 per kWh. Lalu, tarif listrik pada tegangan menengah (TM) untuk bisnis skala besar, kantor pemerintah skala besar, dan industri skala menengah turun dari Rp1.104,73/kWh menjadi Rp1.007,15/kWh.
"Sedang, tarif listrik pada tegangan tinggi (TT) untuk pelanggan industri skala besar turun dari Rp1.059,99 jadi Rp970,35/kWh," katanya.
Penurunan tarif TR sebesar Rp100,22 Rp/kWh itu disebabkan karena indikator makro ekonomi yakni kurs, ICP, dan inflasi sebesar Rp12,3/kWh dan efisiensi operasi Rp87,92/kWh. Sementara, penurunan tarif TM sebesar Rp97,58/kWh disebabkan makro ekonomi Rp9,01/kWh dan efisiensi Rp88,57/kWh. Untuk penurunan tarif TT Rp89,64/kWh disebabkan makro ekonomi Rp8,64/kWh dan efisiensi Rp81,0/kWh.
Acuan "tariff adjusment" Januari 2016 adalah nilai kurs Oktober 2015 sebesar Rp13.796/dolar AS dan November 2015 Rp13.673/dolar.
Lalu, patokan ICP pada Oktober 2015 adalah 43,68 dolar/barel dan November 2015 41,44 dolar/barel, sedang inflasi Oktober 2015 tercatat deflasi 0,08 persen dan November 2015 0,21 persen. Mulai Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme "tariff adjusment".
Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT. (Antara)