Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan pengawas dan pengatur industri jasa keuangan telah menyelesaikan sekitar 87 persen pengaduan keuangan selama 2015.
"Dari ribuan pengaduan keuangan yang masuk, tingkat penyelesaian pengaduan yang telah kami lakukan telah mencapai lebih dari 87,6 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Dalam kurun waktu 1 Januari--23 Desember 2015, kata Muliaman, OJK telah memberi sebanyak 24.048 layanan konsumen yang sebagian besar kontak yang diterima melalui call center merupakan permintaan informasi maupun pertanyaan.
"OJK menerima berupa 709 pengaduan dan 14.730 permintaan informasi atau pertanyaan. OJK juga menerima 8.609 laporan atau penyampaian informasi melalui layanan call center," katanya.
Muliaman juga menegaskan bahwa OJK akan terus berkomitmen dalam mengedukasi dan melindungi konsumen dengan layanan informasi yang dijalankan oleh otoritas.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti N. Soetiono mengatakan bahwa sebagian besar pengaduan merupakan sektor perbankan dan sektor industri keuangan nonbank (IKNB).
"Pengaduan terkait dengan perbankan mencapai 55 persen, IKNB 42 persen, dan pasar modal 3 persen," tutur Kusumaningtuti.
Pada periode 2013--2015, kata Kusumaningtuti, OJK menerima 37.963 pertanyaan terkait dengan layanan jasa keuangan serta menerima 12.365 permintaan dan 3.735 pengaduan. (Antara)
OJK Selesaikan 87 Persen Pengaduan Keuangan di 2015
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2015 | 22:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
OJK Pakai Jurus Ini Buru Rekening yang Terkait Judol
25 November 2024 | 16:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:43 WIB
Bisnis | 18:36 WIB
Bisnis | 18:31 WIB
Bisnis | 18:20 WIB
Bisnis | 17:01 WIB
Bisnis | 16:33 WIB