Dalam pasal 27 ayat 3 PP nomor 79 tahun 2014 menyebutkan, penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi dan pengembangan industri energi nasional, bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama, meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan energi terbarukan dan program hemat energi.
Kedua menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi.
Ketiga, menyediakan alokasi anggaran khusus oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi.