Suara.com - Mulai Januari 2016 tarif listrik kembali mengalami penyesuaian. Hal ini berlaku untuk 12 golongan tarif yang sudah tidak disubsidi pemerintah. Dibandingkan bulan lalu, 10 dari 12 golongan tarif tersebut mengalami penurunan hingga Rp 100,00.
"Hal ini disebabkan oleh penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat dan penurunan harga minyak mentah," kata Bambang Dwiyanto,Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam pernyataan resmi, Selasa (29/12/2015).
Tarif Rumah Tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas turun dari Rp 1.509,38 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan Desember 2015, menjadi Rp 1.409,16 pada Januari 2016. Tarif bisnis daya 6.000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas juga turun hingga Rp 100,00. Selain itu, tarif industri juga mengalami penurunan tipis dari bulan lalu.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak mentah dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Berikut kedua belas golongan tarif yang menerapkan mekanisme tariff adjustment :
- Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
- Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
- Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
- Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
- Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
- Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
- Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
- Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
- Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
- Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
- Layanan khusus TR/TM/TT.
"Informasi lebih lengkap dapat ditanyakan ke Contact Center PLN 123, atau melalui website www.pln.co.id," tutup Bambang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemberlakuan tariff adjustment oleh PT PLN sejak 1 Desember 2015 masih menimbulkan kontroversi. Penyesuaian tarif yang diberlakukan setiap bulan ini dinilai hanya mengikuti tarif pasar karena didasari oleh tiga indikator yaitu harga minyak dunia, kurs dolar terhadap rupiah, dan inflasi.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, permen tersebut secara substantive bertentangan dengan konstitusi karena listrik itu essential services yang harusnya dikelola negara termasuk pentarifan. Kebijakan tarif otomatis ini dianggap bisa menjadi batu loncatan untuk memprivatisasi PLN secara keseluruhan.