Soal Kabar Keluarga JK Minta Saham Freeport, Komisi VII Bungkam

Selasa, 29 Desember 2015 | 17:59 WIB
Soal Kabar Keluarga JK Minta Saham Freeport, Komisi VII Bungkam
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Beredar kabar jika salah satu keluarga dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diimingi jatah saham sebesar 40 persen atas pembangunan smelter di Papua oleh PT Freeport Indonesia. Diduga jatah saham tersebut akan diberikan kepada adik ipar JK, Aksa Mahmud apabila berhasil melobi pemerintah agar kontrak karya PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang sampai 2041.
 
KK Freeport semula memang akan habis pada 2021.
 
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengaku belum mau berkomentar banyak karena beralasan belum mengetahui detil kabar tersebut. 
 
"Saya enggak tahu belum baca berita, saya belum bisa ngasih komentar," kata Kardaya saat ditemui di kantor BPP Hipmi, Menara Bidaraka II, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
 
Selain itu, Kardaya juga enggan menanggapi perihal pertemuan yang diduga dilakukan  mantan Komisaris Utama Freeport mc Mora atau Jim Bob dengan Aksa Mahmud dan pengusaha nasional Erwin Aksa. Dia enggan menggubris pertanyaan wartawan karena beralasan belum mengetahui soal adanya pertemuan yang dilakukan ketiganya. 
 
"Waduh saya nggak tahu beritanya, nggak tahu (informasinya) kalau nggak tahu susah nanggapinnya," kilah Kardaya. 
 
Diberitakan sebelumnya, tuduhan pertemuan keluarga JK dengan mantan Komisaris Utama Freeport mc Moran yang akrab dipanggil Jim Bob itu muncul dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade. 
 
Ia mengungkapkan terdapat pertemuan keponakan JK yang seorang pengusaha nasioal Erwin Aksa dan adik ipar JK yaitu Aksa Mahmud di Kantor Bosowa, Menara Karya lantai 16, Kuningan Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung bulan Juni 2015 setelah JK menjadi Wakil Presiden.
 
Pertemuan ini menjadi kontroversial mengingat Freeport sedang berupaya memperpanjang masa Kontrak Karya (KK) yang akan habis tahun 2021. Selain itu PT Freeport Indonesia juga tengah dalam proses melakukan divestasi saham sebesar 10,64 persen. Namun hingga kini Freeport belum juga melepaskan sahamnya.
 
Padahal mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PT Freeport Indonesia harus mendivestasikan sahamnya hingga 20 persen pada 14 Oktober 2015 dan 30 persen pada 14 Oktober 2019. Sampai saat ini, saham pemerintah di PT Freeport Indonesia baru sebesar 9,36 persen  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI