Suara.com - Kontroversi bisnis Freeport di Indonesia nampaknya memang masih panjang. Setelah kasus "Papa Minta Saham" yang akhirnya membuat Setya Novanto lengser dari jabatannya selaku Ketua DPR, kabar tak sedap kini ganti menimpa keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Adalah Aksa Mahmud, saudara ipar Wapres JK dikabarkan akan akan mendapatkan 40 persen saham smelter Freeport di Papua. Saham itu disebut-sebut sebagai imbalan apabila salah satu keluarga Wapres JK itu berhasil membantu agar perpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia berhasil diperpanjang sampai 2041 yang semula akan habis pada 2021.
JK sendiri sempat naik pitam dengan munculnya kabar tersebut. Pemilik Kalla Group ini pada Senin (28/12/2015) menantang balik pihak-pihak yang melontarkan tuduhan tersebut untuk membuktikan tuduhannya. Jika tak bisa, JK menuntut agar pihak yang menuduh membayar denda senilai proyek smelter yang memang sedang dibangun PT Freeport Indonesia
Terkait hal ini, phak PT Freeport Indonesia hanya bersedia berkomentar pendek. "Maaf, kami tidak tahu mengenai soal itu," kata Riza Pratama, Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2015).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tuduhan pertemuan keluarga JK dengan mantan Komisaris Utama Freeport mc Moran yang akrab dipanggil Jim Bob itu muncul dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade. Ia mengungkapkan terdapat pertemuan keponakan JK yang seorang pengusaha nasioal Erwin Aksa dan adik ipar JK yaitu Aksa Mahmud di Kantor Bosowa, Menara Karya lantai 16, Kuningan Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung bulan Juni 2015 setelah JK menjadi Wakil Presiden.
Pertemuan ini menjadi kontroversial mengingat Freeport sedang berupaya memperpanjang masa Kontrak Karya (KK) yang akan habis tahun 2021. Selain itu PT Freeport Indonesia juga tengah dalam proses melakukan divestasi saham sebesar 10,64 persen. Namun hingga kini Freeport belum juga melepaskan sahamnya.
Padahal mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PT Freeport Indonesia harus mendivestasikan sahamnya hingga 20 persen pada 14 Oktober 2015 dan 30 persen pada 14 Oktober 2019. Sampai saat ini, saham pemerintah di PT Freeport Indonesia baru sebesar 9,36 persen