Investasi Listrik, Gas dan Air Mendominasi Investasi 2015

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2015 | 12:33 WIB
Investasi Listrik, Gas dan Air Mendominasi Investasi 2015
Layanan izin investasi 3 jam guna memangkas birokrasi perizinan investasi yang selama ini memperumit [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan izin prinsip di sektor listrik, gas dan air periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp707,37 triliun mendominasi rencana investasi sepanjang tahun ini.

Kepala BKPM Franky Sibarani dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (29/12/2015), menyebutkan sekitar 37,51 persen dari total rencana investasi sebesar Rp1.886 triliun keseluruhan investasi di sektor tersier.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rencana investasi sektor kelistrikan ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 238 persen.

"Tingginya angka rencana investasi di sektor kelistrikan menunjukkan antusiasme investor menyambut program pemerintah untuk membangun listrik 35.000 MW dalam kurun waktu lima tahun mendatang," katanya .

Dia menambahkan, investasi sektor kelistrikan dalam jangka panjang dapat mendukung berkembangnya investasi sektor lainnya melalui ketersediaan energi.

"Dalam kunjungan ke berbagai proyek investasi sepanjang tahun 2015 ini, salah satu permasalahan yang disampaikan investor adalah ketersediaan energi. Oleh karena itu, dalam jangka panjang, realisasi investasi sektor kelistrikan penting untuk meningkatkan daya saing investasi sektor lainnya, terutama dari sisi ketersediaan energi," katanya.

Franky juga menjelaskan, salah satu upaya untuk mendorong realisasi investasi sektor kelistrikan adalah meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian ESDM dan PLN.

Sebelumnya, BKPM bersama Kementerian lainnya telah berhasil memangkas perizinan sektor kelistrikan, dari sebelumnya 49 izin dengan waktu pengurusan 923 hari, menjadi 25 izin dengan waktu pengurusan 256 hari. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas "tax allowance" untuk investasi di sektor kelistrikan, dengan kepastian syarat dan waktu pemrosesan permohonan maksimal 28 hari kerja melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.  

"Pemangkasan perizinan diharapkan dapat mempercepat proses realisasi investasi di sektor listrik. Terlebih, Kementerian ESDM dan Kementerian Agraria Tata Ruang juga menempatkan eselon satu nya di PTSP Pusat-BKPM sehingga koordinasi untuk mengatasi hambatan yang muncul dapat lebih mudah dilakukan," katanya.

BKPM mencatat kenaikan rencana investasi yang diterima sepanjang periode Januari-28 Desember 2015 mencapai Rp1.886,04 triliun, naik 45,29 persen dibanding capaian tahun sebelumnya sebesar Rp1.298,1 triliun.

Rencana investasi penanaman modal asing (PMA) untuk periode yang sama juga naik 18,06 persen dari Rp962,5 triliun pada 2014 menjadi Rp1.136,36 triliun pada 2015. Sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga meroket hingga 123,32 persen dari Rp335,7 triliun pada 2014 menjadi Rp749,68 triliun pada 2015.

Sebagaimana diketahui, tahun ini, BKPM menargatkan investasi di Indonesia bisa mencapai Rp519,5 triliun. Dengan perincian terdiri dari Domestic Direct Investment atau investasi dalam negeri secara langsung (DDI) sebesar Rp175,8 triliun dan Foreign Direct Investment  atau investasi asing secara langsung (FDI) sebesar Rp343,7 triliun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI