Siapkan 3 Hal Ini Jika Menjadi Developer Rumah Subsidi

Angelina Donna Suara.Com
Senin, 28 Desember 2015 | 08:30 WIB
Siapkan 3 Hal Ini Jika Menjadi Developer Rumah Subsidi
Ilustrasi (flickr/rumahku)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah murah merupakan hunian yang paling diminati karena harganya yang terjangkau bagi sebagian besar orang, yakni tipe 36/60 dengan harga di bawah Rp 120 juta per unit. Bagi Anda yang memiliki modal dan sebidang tanah, serta ingin menjadi bagian dari developer rumah subsidi, tentu Anda bisa melakukannya. Namun ada sejumlah hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu.

Dengan menjadi pengembang rumah murah, berarti Anda berkontribusi dalam pembangunan rumah yang dibutuhkan oleh banyak orang, sekaligus membantu program pemerintah memasok rumah bersubsidi dalam program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

1. Cek Legalitas Tanah

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengembang rumah komersial maupun rumah murah adalah mengecek legalitas lahan apakah sudah berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik). Jika masih SGB (Surat Guna Bangunan) atau tanah girik, maka Anda tidak bisa melangkah ke tahap berikutnya. Anda harus mengurus legalitas tanah ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sekaligus mengurus surat izin pembangunan rumah subsidi di atas lahan Anda.

2. Cek Tata Ruang Tanah

Anda perlu mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda dan mengetahui RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) secara jelas, apakah lahan Anda termasuk ke dalam zona pengembangan rumah murah atau zona penyerapan air. Anda juga bisa mencari informasinya di kantor dinas Tata Ruang.

Mengenai prosesnya, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing untuk mengeluarkan izin-izin pembangunan rumah murah. Terkadang, proses pengurusan izin bisa memakan waktu hingga lebih dari 6 bulan.

3. Membuat Site Plan

Anda juga perlu membuat site plan sedetail mungkin. Bukan saja berupa gambaran kavling, melainkan perhatikan juga akses jalan, drainase, fasilitas umum, dan rencana pengembangan kawasan di atas lahan Anda.

Published by

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI