Kendaraan bermotor di sini adalah mobil berbagai jenis, merek, dan tipe serta sepeda motor dan juga skuter. Tentu saja yang dilengkapi dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mesin-mesin Pabrik
Nilai yang akan diberikan pihak bank ditentukan dari usia mesin pabrik dan teknisnya
Surat berharga dan saham
Surat berharga dan saham itu mesti aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.
Pesawat udara atau kapal laut
Di sini juga bukan sembarang pesawat udara atau kapal laut ya. Ukuran pesawat udara atau kapal laut yang layak diagunkan, harus di atas 20 meter kubik yang diikat dengan hipotek.
Lalu, gimana seandainya sama sekali gak punya aset-aset agunan yang dianjurkan oleh PBI di atas? Gak perlu khawatir, pada kenyataannya ada kok alternatif aset yang bisa diagunkan, seperti
Emas
Ternyata gak hanya bisa diperjualbelikan, emas juga bisa berguna sebagai agunan. Walau emas masuk kriteria sebagai agunan, namun agunan berupa emas hanya berlaku di perbankan syariah. Hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nasional (DSN) No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (gadai syariah) Emas.