Suara.com - Pernah dengar kata agunan atau yang biasa disebut jaminan? Menurut UU No.10/1998 tentang Perbankan, disebutkan jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pembiayaan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Lalu apa fungsi dari agunan?
- Jaminan sebagai pengaman pelunasan kredit
- Jaminan sebagai pendorong motivasi debitur
- Fungsi yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan perbankan
Intinya, pihak bank punya hak dan kekuasaan untuk ambil alih agunan atau pinjaman debitur. Kok bisa? Ya bisa, kalau debitur ingkar janji atau gagal membayar kembali hutangnya sesuai waktu yang telah disepakati.
Bagi debitur, kesepakatan tersebut jadi motivasi mereka sebisa mungkin gak terjadi gagal bayar. Gak mau dong kalau aset-aset berharga kamu jadi hak milik bank gara-gara utang.
Pengin tahu gak sih apa saja agunan yang layak untuk diajukan sebagai syarat pinjaman ke bank? Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007, agunan yang diakui itu antara lain
Tanah
Bukan sembarang tanah ya, kepemilikan tanah harus bisa dibuktikan. Entah itu hak milik, hak guna usaha, hak pakai atas tanah Negara, dan lain-lain.
Bangunan
Bisa berupa rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang atau hotel. Tentu saja dilengkapi dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan status hukumnya.
Kendaraan bermotor