Dia menegaskan, pungutan pada harga BBM tersebut tidak sesuai dengan UU tentang pengelolaan Keuangan Negara dimana pendapatan negara harus melalui pajak dan PNBP serta harus masuk dalam APBN. Jadi, pungutan oleh Pemerintah dalam harga BBM tersebut adalah ilegal.
“Seharusnya Pemerintah tidak seenaknya mengenakan pungutan kepada rakyat. Janganlah rakyat dibebani dengan berbagai macam pungutan yang memberatkan, termasuk jangan mengambil untung dari harga BBM yang sudah seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakannya," ucap dia.
Menurut dia, dana pungutan itu juga rawan penyimpangan dan berpotensi korupsi. Di sisi lain, Pemerintah juga perlu diingatkan karena sampai saat ini belum menjelaskan kepada publik secara transparan tentang dana selisih lebih harga BBM mulai pertengahan tahun 2015 yang lalu karena harga jual BBM lebih tinggi dari harga keekonomian.
"Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyampaikan ke publik mengenai transparansi dana selisih lebih harga BBM, sehingga jangan sampai publik menilai Pemerintah melakukan penyimpangan," pungkas dia.