Pungutan Melalui Harga BBM Dinilai Ilegal

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 26 Desember 2015 | 06:38 WIB
Pungutan Melalui Harga BBM Dinilai Ilegal
Suasana penjualan BBM di SPBU COCO Pertamina, Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah‎ ‎melalui Menteri ESDM Sudirman Said telah mengumumkan kebijakan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga BBM untuk Premium turun Rp 150/liter, Solar turun Rp 800/liter. Harga Premium dari Rp 7.300/liter turun jadi Rp 6.950/liter.

Dengan  ‎pungutan dana ketahanan energi Rp 200/liter untuk premium jadi Rp 7.150/liter,‎ ‎solar dari Rp 6.700/liter harga keekonomiannya saat ini Rp 5.650/liter dengan ditambah dana ketahanan energi Rp 300/liter jadi Rp 5.950/liter.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyambut baik kebijakan Pemerintah itu. Namun demikian, PUSHEP menilai penurunan harga BBM ini agak terlambat. 

"Seharusnya penurunan harga BBM dilakukan beberapa bulan lalu karena harga minyak dunia dalam 5 bulan ini cenderung turun berkisar US$ 40 per barrel. Selain itu, harga BBM seharusnya bisa turun lebih besar lagi. Misalnya, untuk Premium paling tidak bisa turun minimal Rp500 per liter, Solar turun minimal Rp1000 per liter," ujar Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar di Jakarta, Jumat (25/12/2015).

Adanya pungutan harga BBM Rp200/liter untuk Premium, dan Rp300/liter untuk Solar, menurut Bisman  tidak ada dasar hukumnya. Dasar hukum Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagaimana disampaikan oleh Menteri ESDM tidaklah tepat. 

"Pasal 30 UU Energi sama sekali tidak mengatur tentang penerapan premi untuk harga BBM," cetus dia.

Bisman menyebutkan isi Pasal 30 ayat (3) UU 30/2007 sebagaimana dimaksudkan Menteri ESDM adalah Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

Bisman pun mempertanyakan korelasi Pasal dalam UU Energi dengan pungutan tersebut.

"Pasal 30 sama sekali tidak mengatur dan tidak membenarkan pungutan yang dibebankan kepada rakyat melalui harga BBM," katanya. ‎

Menurutnya, jika yang dimaksud Menteri ESDM adalah  Petroleum Fund ‎atau dana cadangan Migas, maka seharusnya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak ‎(‎PNBP) sektor Migas yang dikumpulkan dari hasil produksi Migas, bukan dari pungutan yang dibebankan kepada rakyat. Itupun pemberlakuannya harus diatur dengan Peraturan Pemerintah yang sampai saat ini pun belum ada. Atau, sambung dia, jika yang dimaksud adalah dana Stabilisasi Migas dan dana Ketahanan Energi seharusnya diatur dan masuk dalam APBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI