Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkumpul dengan perusahaa-perusahaan tambang di dalam negeri. Tujuannya untuk melaksanakan penandatanganan amandemen kontrak pertambangan yang terdiri dari 9 amandemen Kontrak Karya (KK) dan 12 amandemen Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, dengan melakukan penandatangan amandemen KK tambang di Indonesia, penerimaan negara dari sektor pertambangan akan mengalami peningkatan 150 hingga 200 persen.
“Ini memang menindaklanjuti undang-undang tersebut dikatakan, kontrak karya dan PKP2B yang dilakukan penandatanganan kontraknya sebelum hadirnya UU 4/2009 maka harus disesuaikan. Banyak isu-isu strategi disana makanya kita dorong terus. Masih ada 34 KK yang belum di tandatangani. Kalau ini semua sudah selesai, diharapkan bisa menyumbang penerimaan negara kita,” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Ia juga mengklaim, dengan penandatanganan amandemen KK ini bisa menyumbang penerimaan pajak sekitar 15-20 persen. Dan sinergi pemerintah dengan swasta disektor tambang dapat meningkat, sehingga sektor tambang ini bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian di dalam negeri.
“Kita harus terus bekerjasama. Jadi kita akan membuat produk turunan dari tambang supaya punya nilai tambah. Kalau produk turunannya banyak kan bisa mendorong perekonomian di Indnesia saat ini. makanya kita bersama-sama saling berkonsolidasi satu sama lain,” tegasnya.