MTI Desak Pemerintah Berdayakan Bisnis Ojek Online

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 23 Desember 2015 | 12:22 WIB
MTI Desak Pemerintah Berdayakan Bisnis Ojek Online
Dua driver Gojek menunggu konsumen di Palmerah, Jakarta, Jumat (18/12/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit meminta pemerintah memberdayakan keberadaan angkutan umum atau ojek berbasis aplikasi atau online.

"Seharusnya keberadaan ojek berbasis aplikasi tidak dilarang namun diberdayakan selama angkutan umum belum diperbaiki," kata Danang di Jakarta Rabu (23/12/2015).

Danang menuturkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemehub) RI dapat memanfaatkan penyedia layanan ojek berbasis aplikasi itu sebagai "first" atau "last mile service" dalam sarana transportasi.

Dijelaskan Danang, layanan itu bisa diintegrasikan antara masyarakat dengan moda transportasi lain.

Danang menambahkan pemerintah juga cukup memfasilitasi pengaturan platform yang digunakan dalam sistem transportasi.

"Karena persoalan ojek online menjadi kesepakatan pelaku industri," ujar Danang.

Menurut Danang, pemerintah dapat "intervensi" terkait faktor keselamatan konsumen, serta perlindungan terhadap taksi dan angkutan umum lainnya dari persaingan tidak sehat.

Danang mencontohkan pada sektor telekomunikasi, pemerintah menyusun protokol bersama cara operasi, data interchange dan platform teknologi yang digunakan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MTI Ipoeng Poernomo menambahkan saat ini regulasi tidak memfasilitasi teknologi yang telah berkembang jauh.

"Pemerintah terlambat mengikuti jaman sehingga aturan yang ada tidak mengantisipasi hal itu," ungkap Ipoeng.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat melarang keberadaan ojek online pada Kamis (17/12/2015) melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Jonan beralasan keberadaan ojek online bertentangan dengan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Namun sehari kemudian, Jumat (18/12/2015), Jonan mencabut kebijakannnya akibat mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo. Jokowi menilai keberadaan ojek online bermanfaat bagi masyarakat. Ojek online dianggap mampu mengisi kekurangan ketersediaan transportasi publik yang ideal. 

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI