Suara.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja menjelaskan tentang konsep penurunan harga gas industri yang diterapkan terhitung mulai 1 Januari 2016.
"Saat ini sedang menentukan harga yang pas untuk gas di industri strategis," kata Wiratmadja saat berdiskusi dengan wartawan, di Jakarta, Selasa malam.
Ia menjelaskan, penurunan harga gas di hulu akan dilakukan, untuk harga gas antara 6-8 dolar AS /British Thermal Unit (MMBTU) akan diturunkan 16,7 persen atau minimal menjadi 6 dolar AS/MMBTU.
Sedangkan, harga 8 dolar AS/MMBTU ke atas diturunkan sekitar 1-2 dolar AS/MMBTU atau sekitar 25 persen, dengan minimal harga 6 dolar AS/MMBTU.
Mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada penjualan gas bumi.
Penurunan harga juga akan dilakukan dengan penataan di sisi hilir, melalui pengaturan margin untuk trader gas bumi yang tidak memiliki fasilitas. Kemudian, pengurangan iuran dan pajak pada proses transmisi dan distribusi gas bumi.
Selanjutnya, akan diatur margin/IRR untuk niaga gas bumi yang berfasilitas. Selain itu, prinsip penurunan harga akan dilakukan untuk penerima insentif yang memiliki harga gas di hulu di atas 6 dolar AS/MMBTU.
Penurunan harga gas bumi dilakukan melalui pengurangan bagian negara tanpa mengganggu penerimaan kontraktor. Terhadap penerima insentif yang tidak menerima langsung gas bumi dari hulu (melalui Badan Usaha Niaga) maka penurunan harga gas di sisi hulu akan disesuaikan langsung dan efisiensi biaya penyaluran.
Pengajuan penurunan harga dengan rekomendasi dari kementerian yang membidangi industri. Penerima insentif tersebut adalah industri pupuk, industri berbasis gas bumi, industri strategis, dan pembangkit listrik tertentu. (Antara)