Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menegaskan telah mencoret Israel dari daftar negara yang diusulkan menerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
"Kami coret dong, karena kita tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Rizal juga mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan ia memberikan fasilitas bebas visa kepada Israel, Senin (21/12/2015).
Ia menjelaskan, dari 95 negara yang diusulkan menerima fasilitas tersebut, pihaknya mencoret 11 negara atas alasan tertentu.
"Kemarin bukan salah sebut, tapi saya bilang itu (84 negara) baru usulan penerima bebas visa. Israel masuk dalam 11 negara yang dicoret mendapatkan fasilitas bebas visa," ucapnya, mengklarifikasi.
Selain Israel yang dicoret karena tak memiliki hubungan diplomatik dengan Tanah Air, Rizal mengaku juga mencoret beberapa negara yang dianggap terlibat aktif dalam perdagangan narkoba dan penyebar ideologi ekstrim dan radikalisme.
"Yang terakhir kita coret itu Israel. Jadi dari 95 negara yang diusulkan, dikurangi 11 negara jadi 84 negara yang diberikan bebas visa kunjungan," ujarnya.
Pemerintah akan menambah fasilitas bebas visa kunjungan kepada 84 negara tambahan.
Dalam daftar sementara negara-negara yang diusulkan menerima bebas visa kunjungan diantaranya Australia, Brazil, Ukraina, Kenya, Uzbekistan, Bangladesh, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan dan Mongolia.
Kemudian Uruguay, Bosnia Herzegovina, Kosta Rika, Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagascar, Goergia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Mauritania dan Paraguay.
Pemberian fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia itu diharapkan bisa mendorong kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Air yang ditargetkan mencapai 20 juta orang pada 2019.
Pasalnya, dari pemberian fasilitas bebas visa kunjungan yang diberikan Oktober lalu kepada 47 negara telah mendorong pertumbuhan kunjungan wisatawan hingga 19 persen, jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan normal yang berkisar 6 persen hingga 8 persen.
Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan daftar negara-negara tersebut masih dalam pembahasan.
"Diharapkan Perpres soal ini sudah bisa ditandatangani segera dan mudah-mudahan sudah bisa berlaku Januari," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Oktober 2015, terdapat 75 negara dimana Indonesia membebaskan visa kunjungan bagi warganya yang datang ke Indonesia. Kebijakan ini bertujuan mendongkrak industri pariwisata di Tanah Air.