Revisi Penerimaan Pajak 2016 Masih Dikaji

Selasa, 22 Desember 2015 | 14:06 WIB
Revisi Penerimaan Pajak 2016 Masih Dikaji
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kiri) saat meninjau Pelabuhan Batu Ambar, Batam, Jumat (18/9) [Antara].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih mengkaji untuk merevisi target penerimaan pajak pada APBN 2016. Dalam revisi target penerimaan pajak naik 5 persen dibanding 2015.

Revisi itu mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak tahun ini. Serta keberhasilan penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Dengan dua hal itu, (pendapatan) bisa naik, bisa turun, bisa tetap," kata Bambang di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Hingga 8 hari sisa waktu tahun anggaran 2015, Bambang masih meyakini kekurangan penerimaan pajak (shortfall) dapat ditahan tidak melebihi 15 persen atau sebesar Rp195 triliun dari target Rp1.294 triliun. Bambang berseloroh dirinya sedang menjadi pengumpul pajak yang turun langsung ke lapangan menemui wajib pajak "kakap" yang masih memiliki kewajiban pajak.

Di pertengahan Desember 2015 ini, Bambang menyebut, potensi penerimaan pajak bertambah signifikan dengan penerimaan yang ditagih dari 50 Wajib Pajak besar, meskipun dia enggan merincinya.

"Kita akan upayakan (shortfall) bisa di bawah Rp195 triliun," ucapnya.

Hingga Selasa ini, jika pendapatan pajak ditambah dengan penerimaan bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pendapatan negara sudah 76 persen atau sebesar Rp1.338 triliun.

Sedangkan belanja negara per Selasa ini terserap 84 persen atau Rp1.666 triliun. Dia meyakini defisit anggaran masih bisa dikendalikan maksimal 2,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Sementara, untuk proses penerapan pengampunan pajak atau "tax amnesty". Bambang sebelumnya mengatakan akan mempercepat proses pengesahannya bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah tertunda dari target di 2015, Bambang optimsistis UU Pengampunan Pajak dapat disahkan pada masa sidang awal 2016.

Pengampunan pajak menjadi andalan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak yang selama ini tidak tergali. Dana milik konglomerat Indonesia yang bisa terserap menjadi tambahan pajak, menurut Ketua Tim Ahli Wapres, Sofjan Wanandi mecapai 100 miliar dolar AS.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan untuk mempercepat pengajuan APBN-Perubahan 2016 karena target pajak sebesar Rp1.360 triliun tidak realistis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI