Kepastian Upah Jadi Problem Utama Industri Padat Karya

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 21 Desember 2015 | 11:20 WIB
Kepastian Upah Jadi Problem Utama Industri Padat Karya
Buruh industri tekstil [Antara/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai masalah kepastian pengupahan menjadi masalah utama yang harus segera diselesaikan di sektor padat karya, terutama sektor tekstil dan sepatu.

Kepala BKPM Franky Sibarani  menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu dengan kategori permasalahan, tercatat persoalan kenaikan upah dan produktifitas tenaga kerja mendominasi dengan persentase tertinggi 30 persen.

Kemudian diikuti oleh permasalahan listrik 14 persen perusahaan, perizinan 8 persen, restitusi PPN dan biaya PPN 6 persen, dan fluktuasi nilai tukar rupiah 6 persen serta impor ilegal 4 persen dan permasalahan lainnya.

"Masalah impor ilegal sudah mulai kelihatan dampaknya, melalui langkah pengetatan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Masalah listrik juga sudah dapat diurai dengan paket kebijakan dan pertemuan dengan PLN," kata Franky, Senin (21/12/2015).

Sementara, untuk masalah kepastian pengupahan ini menjadi pekerjaan rumah nomor satu yang kini menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.

Menurut Franky, pemerintah melalui paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian karena kenaikan Upah Minimum diukur dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Secara umum ini sudah memberikan kepastian, karena dari industri ini skemanya jauh lebih terkendali," katanya.

Namun, menurut Franky, salah satu tugas yang harus diselesaikan adalah memastikan seluruh wilayah dapat mengimplementasikan PP Pengupahan tersebut sebagai acuan untuk penentuan upah minimum sehingga ada kepastian pengupahan.

"Esensinya jelas, kepastian. Bagaimana seluruh komponen yang ada saling mendukung dan bekerjasama untuk menciptakan kepastian usaha ini," ujarnya.

Ia memastikan ke depan, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah provinsi agar menggunakan PP Pengupahan sebagai acuan penghitungan upah minimum.

Franky menuturkan dalam rapat koordinasi Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu Rabu (17/12/2015) pekan lalu persoalan kepastian pengupahan saat ini menjadi salah satu fokus utama yang harus diselesaikan.

Dalam catatan BKPM, DKI-TS telah menangani secara langsung pengaduan 33 perusahaan dari total 50 yang mengadukan permasalahannya dengan jumlah tenaga kerja mencapai 54.772 tenaga kerja sejak diluncurkan Oktober lalu.

Dari jumlah tersebut, yang langsung berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 24.509 tenaga kerja.

Dari data yang diperbarui oleh BKPM, yang benar-benar telah selesai difasilitasi dari sisi pencegahan PHK jumlahnya 2.258 orang dari empat perusahaan.

Sedangkan 29 perusahaan lainnya dengan tenaga kerja mencapai 52.514 sedang dalam proses fasilitasi.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI