Suara.com - Memiliki dan aktif menggunakan kartu kredit dalam menunjang aktifitas sehari-hari seolah telah manjadi gaya hidup bagi kebanyakan orang, terutama para anak muda. Namun untuk semua kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh kartu kredit, pastilah harus diganjar dengan pengenaan sejumlah biaya yang wajib anda bayarkan secara berkala.
Dalam penggunaan kartu kredit, Anda perlu mencermati beberapa biaya yang akan timbul di tagihan anda, di antaranya adalah:
1. Biaya Iuran Tahunan
Biaya iuran tahunan adalah biaya yang ditagihkan oleh bank penerbit kartu kredit pada kartu kredit anda sebagai biaya rutin setiap tahunnya, biasanya biaya ini akan ditagihkan pada bulan pertama setelah terbitnya kartu kredit anda (kecuali anda memperoleh fasilitas gratis iuran tahunan). Jumlah biaya ini bervariasi, tergantung dari jenis kartu kredit yang anda miliki (silver, gold, platinum, ultima).
Pada beberapa bank penerbit kartu kredit, ada fasilitas yang memungkinkan biaya ini bisa dicicil dalam bentuk tagihan bulanan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan tagihan anda pada bulan penagihan iuran tahunan. Ada juga bank yang memberikan fasilitas poin reward untuk setiap pembelanjaan dalam jumlah tertentu, di mana poin-poin tersebut dapat dikumpulkan dan kemudian ditukarkan dengan biaya iuran tahunan.
2. Biaya Iuran Tahunan Kartu Tambahan
Biaya ini akan muncul dalam tagihan anda sekali setahun, khusus bagi anda yang memiliki kartu kredit tambahan. Meski tak sebesar biaya iuran tahunan kartu utama, namun anda tetap perlu mempertimbangkan biaya iuran tahunan kartu tambahan karena jumlahnya juga tidak sedikit (sekitar 50% dari biaya iuran tahunan kartu utama.)
3. Biaya Materai
Biaya ini dikenakan pada tagihan kartu kredit anda sesuai dengan acuan PP No.24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal. Biaya materai ini akan dikenakan sesuai dengan jumlah tagihan kartu kredit anda setiap bulannya dengan rincian:
-Untuk pembayaran dengan nominal antara 250 ribu rupiah – 1 juta rupiah akan dikenakan biaya materai sejumlah 3 ribu rupiah.
-Sedangkan pembayaran dengan nominal di atas 1 juta rupian akan dikenakan biaya materai 6 ribu rupiah.
4. Biaya Bunga
Biaya ini muncul pada lembar tagihan akibat pembayaran tagihan anda yang tidak lunas seluruhnya / terdapat sejumlah tunggakan pada bulan sebelumnya. Jumlah biaya ini bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank penerbit kartu kredit dan mengacu pada ketentuan umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
5. Biaya Keterlambatan Pembayaran
Biaya ini akan ditagihkan pada tagihan bulanan anda bila anda melakukan keterlambatan pembayaran pada bulan sebelumnya. Jumlah denda yang ditagihkan biasanya bervarisai dan tergantung pada jenis kartu yang anda gunakan.
6. Biaya Kelebihan Pemakaian Limit
Setiap kartu kredit akan difasilitasi dengan sejumlah limit yang disesuaikan dengan jenis kartu kredit tersebut (silver, gold, platinum). Pada kasus di mana terjadi pemakaian yang melampaui limit atau lazim disebut overlimit, maka kartu kredit akan dikenakan sejumlah biaya yang jumlahnya biasanya ditentukan berdasarkan jenis kartu atau jumlah kelebihan pemakaian tersebut.
7. Biaya Penarikan Tunai di ATM
Kita semua tahu bahwa kartu kredit merupakan alat pembayaran non-tunai, namun bukan berarti kartu kredit tidak bisa digunakan untuk penarikan dana tunai atau cash advance. Pada umumnya kartu kredit dapat digunakan untuk penarikan dana tunai di ATM dalam jumlah persentase tertentu dari jumlah limit kredit yang diberikan oleh bank penerbit kartu kredit.
Setiap penarikan tunai biasanya akan dikenakan sejumlah biaya tertentu dan juga biaya bunga harian. Dalam cash advance pada umumnya bank mengenakan bunga harian yang akan dihitung sejak terjadinya transaksi tersebut dan akan segera ditagihkan pada tagihan bulanan yang akan datang, berbeda dengan tagihan pembelanjaan yang tidak dikenakan biaya dan bahkan bunga hanya muncul bila terjadi tunggakan pada bulan tersebut dan muncul di tagihan bulan berikutnya.
8. Biaya Konversi Mata Uang Asing
Biaya ini akan muncul saat terjadi pemakaian kartu kredit dalam mata uang asing, seperti: belanja online dalam mata uang asing, melakukan transaksi saat bepergian ke luar negeri.
Baca juga artikel lainnya:
Mesin EDC, Ini Cara Kerja dan Tips Penggunaannya
Cara Berobat Dengan BPJS, Bagaimana Prosedurnya?
Tanya Jawab Pencairan Jamsostek BPJS JHT
Published by Cermati.com |