-Sedangkan pembayaran dengan nominal di atas 1 juta rupian akan dikenakan biaya materai 6 ribu rupiah.
4. Biaya Bunga
Biaya ini muncul pada lembar tagihan akibat pembayaran tagihan anda yang tidak lunas seluruhnya / terdapat sejumlah tunggakan pada bulan sebelumnya. Jumlah biaya ini bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank penerbit kartu kredit dan mengacu pada ketentuan umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
5. Biaya Keterlambatan Pembayaran
Biaya ini akan ditagihkan pada tagihan bulanan anda bila anda melakukan keterlambatan pembayaran pada bulan sebelumnya. Jumlah denda yang ditagihkan biasanya bervarisai dan tergantung pada jenis kartu yang anda gunakan.
6. Biaya Kelebihan Pemakaian Limit
Setiap kartu kredit akan difasilitasi dengan sejumlah limit yang disesuaikan dengan jenis kartu kredit tersebut (silver, gold, platinum). Pada kasus di mana terjadi pemakaian yang melampaui limit atau lazim disebut overlimit, maka kartu kredit akan dikenakan sejumlah biaya yang jumlahnya biasanya ditentukan berdasarkan jenis kartu atau jumlah kelebihan pemakaian tersebut.
7. Biaya Penarikan Tunai di ATM
Kita semua tahu bahwa kartu kredit merupakan alat pembayaran non-tunai, namun bukan berarti kartu kredit tidak bisa digunakan untuk penarikan dana tunai atau cash advance. Pada umumnya kartu kredit dapat digunakan untuk penarikan dana tunai di ATM dalam jumlah persentase tertentu dari jumlah limit kredit yang diberikan oleh bank penerbit kartu kredit.
Setiap penarikan tunai biasanya akan dikenakan sejumlah biaya tertentu dan juga biaya bunga harian. Dalam cash advance pada umumnya bank mengenakan bunga harian yang akan dihitung sejak terjadinya transaksi tersebut dan akan segera ditagihkan pada tagihan bulanan yang akan datang, berbeda dengan tagihan pembelanjaan yang tidak dikenakan biaya dan bahkan bunga hanya muncul bila terjadi tunggakan pada bulan tersebut dan muncul di tagihan bulan berikutnya.