Rizal Ramli Kirim Tim Usut Penggunaan Pukat Harimau

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2015 | 16:20 WIB
Rizal Ramli Kirim Tim Usut Penggunaan Pukat Harimau
Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli berjanji akan mengirim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing ke Sibolga, Sumatera Utara, menyusul laporan nelayan setempat atas penggunaan pukat harimau.

Melalui sambungan telepon dengan Asep Burhanuddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan seusai penyerahan 1.000 kartu BPJS Ketenagakerjaan di Sibolga, Kamis (17/12/2015), Rizal meminta tim tersebut untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Halo, Pak Asep. Saya habis melakukan diskusi bersama nelayan Sibolga. Saya dengar di sini masih banyak nelayan besar menangkap ikan memakai pukat harimau. Saya kira secepatnya kirim tim untuk awasi dan tangkap para pelanggar untuk ditindak lebih tegas," katanya di ujung sambungan telepon.

Rizal menyampaikan hal tersebut setelah berdiskusi dengan sejumlah nelayan Sibolga dan Tapanuli Tengah. Dalam diskusi tersebut, seorang nelayan menyebutkan bahwa di laut sekitar Sibolga masih banyak nelayan yang menggunakan pukat harimau.

Bahkan oknum pengguna pukat harimau itu disebut mendapat perlindungan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan anggota TNI.

Alat penangkap ikan berupa jaring berbentuk kantong dan ditarik satu atau dua kapal pukat itu banyak digunakan lantaran dinilai efektif meraup banyak ikan dan hasil laut lainnya.

Namun, pukat harimau atau "trawl" merupakan alat yang merugikan karena penggunaannya merusak terumbu karang dan turut mengambil hasil laut yang dilindungi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah melarang penggunaan jenis jaring tersebut dengan mengeluarkan Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015.

Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 berisi tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Sayangnya, pukat harimau masih saja digunakan di sejumlah kawasan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI