RUU Tapera Bertujuan Sejahterakan Rakyat

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2015 | 15:58 WIB
RUU Tapera Bertujuan Sejahterakan Rakyat
Rumah Subsidi di kawasan Curug Tangerang, Banten. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera), Mukhamad Misbakhun mengatakan, perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Hal ini merupakan amanat UUD RI 1945, bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan.

Meski demikian, menurut Misbakhun, kebutuhan dan ketersediaan rumah masih mengalami kesenjangan, sehingga perlu dikembangkan skema yang mendorong penyediaan rumah dalam skala yang mencukupi secara layak dan terjangkau.

“Ketiadaan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan mengakibatkan pembiayaan kepemilikan rumah menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat menengah dan rendah,” ujar Misbakhun dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Karena itu, lanjut  Misbakhun, di sinilah urgensi RUU Tapera untuk memberikan landasan hukum bagi upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan sehingga dapat menjamin peningkatan dan perlindungan akses masyarakat dalam pemilikan rumah yang layak dan sehat.

Lantas, seperti apa gambaran RUU Tapera? Secara singkat Misbakhun menguraikan, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Secara substansi mengatur materi muatan berasaskan: kegotong royongan; kemanfaatan; nirlaba; kehati-hatian; keterjangkauan dan kemudahan; kemandirian; keadilan; keberlanjutan; akuntabilitas; keterbukaan; portabilitas; dan dana amanat.

“Tujuan RUU Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau; memenuhi kebutuhan peserta terhadap perumahan; memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan; memberikan kepastian hukum kepada  peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan; dan memberikan perlindungan kepada Peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan,” beber Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini.

Selain itu, sambung dia, RUU Tapera juga mengatur ruang lingkup pengelolaan Tapera, Kepesertaan Tapera, Persyaratan Peserta, Besaran Iuran Tapera, Pemupukan Dana Tapera, Pemanfaatan Dana Tapera, Hak Peserta Tapera,  Kewajiban Peserta Tapera, serta Ketentuan Peralihan.

“Terkait RUU Tapera, kami berharap mendapatkan masukan dari multi stakeholders terkait demi mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana mandat Konstitusi,” tambah Misbakhun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI