Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui komisi VII akan meneruskan kasus "Papa Minta Saham" sampai ke tingkat pansus atau hak angket. Hal ini dikatakan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ihsan Qolba Lubis.
"Masyarakat ingin tahu pada prinsipnya Freeport ini tak akan bergulir di MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) saja, nantinya akan dianjutkan, apakah dalam bentuk angket atau pansus itu nanti," ujar Ihsan di gedung Nuesantara V, Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Ihsan menjelaskan, apabila pansus tersebut berjalan, ada dua hal yang akan dipersoalkn DPR, diantaranya mengenai dewan memberikan sinyal tak akan memperpanjang Kontrak Karya PT Freeport Indonesia setelah tahun 2021.
"Soalnya selama 40 tahun bangsa ini hanya mendapatkan, beberapa persen doang, tak sebanding dengan kerusakan alam yang terjadi," kaa dia.
Ia juga masih tak terima dengan rekaman yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ketika bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto. Terlebih dalam kasus ini membuat Novanto turun dari jabatannya.
"Freeport kan bagian dari fasilitas internasional, masak sih dia dapat bagian yang enak di Indonesia tiba-tiba ikut serta melakukan penyadapan pada salah satu simbol negara yaitu DPR. Saya nggak membela personalnya, tapi kan dia nggak boleh melakukan penyadapan seperti itu," jelasnya.
Lebih jauh, Ihsan mengharapkan agar Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada juga maau berpran aktif melaporkan kasus ini ke tingkat internasional.
"Hal ini agar terbuka di Amerika, karena di Amerika ini juga adalah negara hukum kedaulatan negara dan ini perlu dibongkar apa sebenarnya yang terjadi," katanya.
DPR melalui komisi VII apabila pansus ini terbentuk tak hanya meminta keteranngan dari pihak eksekutif saja, melainkan pihak swasta beserta Freeport juga akan dimintai keterangan. Rencananya pansus ini baru akan belgulir setelah politisi yang berada di Senayan ini rampung menjalani masa reses atau di tahun 2016.