Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono mengatakan pemerintah memberikan batas waktu paling lambat Januari 2016 kepada PT Freeport untuk mengajukan penewaran kepada pemerintah Indonesia.
"Saat ini Freeport sedang menghitung asumsi-asumsinya, berapa besarkah (nilai nominal) 10,64 persen saham itu, kemudian barulah nanti hasilnya asumsi tersebut diserahkan kepada pemerintah Indonesia, paling lambat Januari," kata Gatot usai menghadiri "Diskusi Smelter dan Pertambangan Berkesinambungan" di Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Ia menambahkan, setelah pemerintah menerima penawaran barulah akan dilakukan evaluasi hasil penawaran melalui tim evaluasi yang sudah dibentuk.
"Setelah dievaluasi, kemudian nanti pemerintah mengajukan negosiasi kepada Freeport," katanya.
Setelah proses negosiasi selesai, barulah Kementerian ESDM akan menyerahkan hasil negosiasi Freeport kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, jika hasil sudah dipelajari oleh Kementerian Keuangan maka bisa ditunjuk oleh Kemenkeu siapa yang akan membeli saham itu.
"Ya setelah diterima Kementerian Keuangan barulah, dia (Kemenkeu) menunjuk siapa yang akan mengambil alih, apakah Antam ataukah Inalum, bisa juga yang lainnya," kata Gatot.
Selain itu, jika batasan waktu tersebut terlewati, maka akan ada peringatan selanjutnya dari Pemerintah Indonesia untuk Freeport. Lebih lanjut, ia mengatakan ada bisa berupa peringatan satu, dua ataupun tiga, namun tidak langsung serta-merta ada keputusan "default".
"Tidak sekeras itu langsung default, ada prosesnya lah, bisa saja peringatan atau teguran keras lainnya," tuturnya.
Menurut informasi, amandemen Kontrak Karya PT Freeport Indonesia diwajibkan melepas 30 persen saham kepada pemerintah Indonesia hingga 2019.
Sedangkan, sekarang 9,36 persen saham Freeport Indonesia telah dimiliki pemerintah. Periode kali ini, Freeport mengajukan tawaran saham sebesar 10,64 persen saham untuk dimiliki pemerintah Indonesia, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan divestasi 30 persen saham tersebut. (Antara)
Freeport Diberi Waktu Sampai Januari 2016 Untuk Ajukan Penawaran
Rabu, 16 Desember 2015 | 16:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI