Guna mendorong pembangunan pemurnian dan pengolahan atau smelter di Indonesia, pemerintah menjanjikan akan memberikan insentif kepada para pengusaha. Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), dimana mineral yang diekspor wajib diolah atau dimurnikan di pabrik smelter.
Namun sayangnya, masih banyak pengusaha yang mengeluh sulit untuk mendapatkan insetif tersebut sehingga pembangunan smelter di dalam negeri menjadi terhambat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot mengatakan, sedikitnya ada tiga alasan yang membuat pembangunan smelter di dalam negeri terhambat.
"Soal insentif. Memang masih banyak perusahaan yang mengajukan insentof tapi belum mendapatkannya. Karena ada pemberian insentif ini sangat ketat, tapi kami akan percepat," kata Bambang saat ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Permasalahan kedua terkait sulitnya pengusaha untuk mendapatkan surat rekomendasi dari PLN dengan alasan tidak ada dalam RPTUL.
"Kan kalau mau bangun smelter harus ada izin operasi dari PLN. Tapi mereka ini (pengusaha) mengeluh ke saya kalau mereka kesulitan dapat izin ini dengan alasan tidak ada di RPTUL terlalu kaku," ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, ego daerah yang menjadi penghambat pembangunan smelter.
"Masih ada ego daerah yang kuat. Mereka mikirnya kalau bangun di daerah mereka nggak boleh di bawa keluar. Ada yang rebutan harus dibangun daerah ini didaerah sana. Makanya bikin pengusaha kesulitan jadinya," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berjanji akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini agar pembangunan smelter dapat berjalan dengan baik. Salah satunya dengan bertemu dengan para kepala daerah untuk mencari solusi yang tepat.